Kalsel

Usai Ritual Adat, Pihak Keluarga Minta Pelaku Pembunuhan Brutal di Kotabaru Dihukum Ringan

apahabar.com, KOTABARU – Masih ingat dengan aksi pembunuhan brutal di Kelumpang Barat, Kotabaru? Seorang warga berinisial…

Antara keluarga korban dan pelaku saat menggelar acara adat agar pelaku HL, dihukum seringan-ringannya. Foto- Istimewa

apahabar.com, KOTABARU – Masih ingat dengan aksi pembunuhan brutal di Kelumpang Barat, Kotabaru?

Seorang warga berinisial HL (39), tega menghabisi MA (48) dengan cara menombak pinggang hingga tembus ke bagian perut bagian depan. Setelah MA bersimbah darah, pelaku masih sempat menghujamkan tombak ke dada korban.

Terbaru, apahabar.com kembali menerima informasi tekait kasus pembuhunan brutal itu.

Di sela kasusnya yang terus bergulir, hingga menjelang sidang agenda putusan, muncul kabar yang mengejutkan.

Pihak keluarga korban dikabarkan meminta pelaku dihukum ringan. Permintaan itu disampaikan secara tertulis ke Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kotabaru.

Kajari Kotabaru, Andi Irfan Syafruddin, melalui Kasi Intel, Dwi Hadi Purnomo, membenarkan adanya permintaan tersebut.

“Iya, benar. Permintaan keluarga korban itu tertulis dan bermatrai enam ribu,” ujar Dwi Hadi, didampingi Kasi Pidum, Rizki Purbo Nugroho, sekaligus JPU, Sabtu (20/2).

Perwakilan korban, Eliyanto, meminta agar kejaksaan dan pengadilan menghukum ringan pelaku dengan sejumlah alasan.

Pertama, pelaku sendiri memiliki adalah kepala rumah tangga. Palaku juga memiliki anak yang sedang sekolah dan perlu bimbingan ayah.

Alasan lainnya, pelaku merupakan tulang punggung keluarga yang memiliki tanggung jawab menafkahi istri, anak, dan mertua.

“Sanjutnya, pelaku memiliki ikatan keluarga dengan korban,” terangnya.

Sebelumnya, tanggal 3 Desember 2020 lalu, antara pihak korban dan pelaku telah melaksanakan kemufakatan keluarga melalui acara adat.

Kegiatan berlangsung di Balai Adat Dayak, Desa Magalau Hilir, Kelumpang Barat.

Acara adat itu dihadiri tokoh adat Desa Magalau Hilir, dan Hulu, Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan pihak Kecamatan Kelumpang Barat.

Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk menjalin hubungan kekeluargaan dan tidak ada dendam di kemudian hari. Selain itu, mereka juga sepakat proses hukum diserahkan kepada pihak berwenang.

“Tuntutan tetap, pidana lima tahun penjara. Tapi, nanti semua kita serahkan ke hakim ketua. Semoga keputusannya yang terbaik,” pungkas Rizki.

Kronologis Kejadian

Istri korban menceritakan pada 13 Oktober 2020, suaminya pergi memancing di Sungai Mantinu, RT 2. Tapi, kemudian dia menerima kabar buruk: suaminya ditemukan tewas bersimbah darah.

Dalam kondisi panik, dia melapor ke kepala desa untuk meneruskan laporan ke Mapolsek Kelumpang Barat.

Olah tempat kejadian perkara (TKP) pun dilakukan. Tak berlangsung lama, otak di balik pembunuhan ditangkap.

Adalah HL, warga kampungnya sendiri. HL diamankan saat berjaga malam di kampung tetangga Desa Magalau Hulu, Rabu (14/10/2020).

Penangkapan HL melibatkan tim gabungan dari Polsek Kelumpang Barat dibackup tim unit Buser Macan Bamega, Satreskrim Polres Kotabaru.

Pelaku diringkus tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya, Camp Migas PT Basin Gas Desa Magalau Hulu RT 04 Kecamatan Kelumpang Barat.

"Saat itu, pelaku ingin membuang jejak. Dia pura-pura jaga malam pada aktivitas pengeboran," ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil, Kamis (15/10).

Barang bukti yang diamankan berupa sepucuk senjata tajam jenis tombak, selembar baju kaos warna biru, serta celana levis pendek.

HL yang bekerja sebagai penjaga malam mengakui membunuh MA dengan cara menombak di bagian perut, karena sakit hati. Sebab, MA diduga telah mencuri handphone milik HL.

Selain itu, MA disebut pernah melontarkan ancaman akan membakar rumah HL. Ditambah lagi korban sering menantang duel.

"Pelaku mengaku sakit hati, dan dendam kepada korban," ujar Jalil.

Setelah memastikan korban sudah tak bernyawa, baru HL melarikan diri. Mayat korban ditinggal begitu saja di lokasi pemancingan.

Akibat ulah sadisnya itu, pelaku dijebloskan ke sel Mapolres Kotabaru. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.