Pemilu 2024

Usai Putusan MK, Koalisi KIM Segera Tentukan Cawapres Prabowo

Sekretaris Jendral (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut para ketua umum partai politik anggota KIM melangsungkan pertemuan untuk menentukan cawapres

Sekjen Gerindra Ahmad Muzani (Foto: apahabar.com/Hendra).

apahabar.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani menyebut para Ketua Umum partai politik anggota KIM melangsungkan pertemuan untuk menentukan cawapres pada hari ini hingga Selasa (17/10).

“Mendengar keputusan MK dulu nanti kita akan bicarakan gitu. Senin atau selasa gitu. Dibicarakan dulu, tunggu,” kata Ahmad Muzani, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (16/10).

Lebih lanjut, Ketua Harian DPP Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad juga menambahkan saat ini seluruh ketua umum di koalisi Indonesia Maju belum bisa menyampaikan siapa pendamping Prabowo Subianto di pilpres 2024 mendatang.

Baca Juga: Gerindra: Putusan MK Buka Peluang Gibran jadi Cawapres 2024!

“Tentunya di koalisi indonesia maju masih dalam tahap tahap pembicaraan sehingga apa yang ditanyakan kami belum bisa sampaikan, pada saat ini dan tentunya pada waktunya nanti kita akan sampaikan tentang siapa yang akan menjadi calon pendamping pak prabowo,” tandasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres belum berusia 40 tahun, namun memperbolehkan kandidat asalkan pernah menjadi penyelenggara negara.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batas usia capres-cawapres belum berusia 40 tahun, namun memperbolehkan kandidat asalkan pernah menjadi penyelenggara negara.

Baca Juga: Banyak Dukungan Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ketua Harian Gerindra : Sudah Ditampung

Anwar menerangkan bahwa syarat usia 40 tahun dapat diluruhkan dengan syarat pernah menjadi penyelenggara negara. Hal ini menjadi syarat alternatif yang dikabulkan MK. Maka syarat tersebut tergolong inkonstitusional bersyarat.

"Berusia 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 40 tahun atau pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah," kata dia menambahkan.