Kalsel

Usai Nyabu, Warga Bilas dan Kasiau Disergap Satresnarkoba Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap 2 pria karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Kedua pelaku,…

Kedua pelaku bersama barang bukti yang disita petugas saat berada di Mapolres Tabalong. Foto: Istimewa

apahabar.com, TANJUNG – Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap 2 pria karena kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kedua pelaku, adalah berinisial SY alias Ulah (33), warga Desa Bilas Kecamatan Upau dan IMN alias Upik (30), warga Kasiau, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel.

Keduanya ditangkap petugas di sebuah rumah di Desa Bilas pada Rabu (12/1) sekitar pukul 21.00 Wita.

Dalam penangkapan tersebut petugas berhasil menyita barang bukti 9 bungkus plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan total berat bersih 2,06 gram.

Petugas juga menyita 1 pipet kaca yang berisi gumpalan kristal warna bening diduga sabu-sabu, 1 kotak warna hitam, uang tunai Rp150 ribu, 1 pak plastik klip, 1 tas selempang warna hitam dan 1 handphone android.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono membenarkan penangkapan dua warga tersebut.

“Penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Sutargo,” jelasnya, Senin (17/1).

Dijelaskan Mujiono, penangkapan kedua warga tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di sebuah rumah di Desa Bilas sering terjadi transaksi sabu-sabu.

Mendapat informasi tersebut petugas didampingi Ketua RT setempat mendatangi rumah yang dimaksud pada informasi tersebut.

“Setibanya di rumah tersebut petugas langsung mengamankan dua warga berinisial SY dan IMN,” kata Mujiono.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku, rumah dan tempat tertutup lainnya.

“Dalam penggeledahan petugas menemukan barbuk diduga sabu-sabu sebanyak 9 paket di dalam kotak hitam di kantong celana depan sebelah kiri SY,” beber Mujiono.

Kepada petugas, SY mengaku bahwa narkoba itu miliknya. Ia juga mengaku sebelumnya mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekannya IMN di belakang rumah.

SY mengaku sabu-sabu itu dibelinya dari seseorang yang identitasnya sudah diketahui petugas.

Sementara IMN sendiri mau membeli sabu-sabu namun belum sempat sudah keburu di tangkap petugas bersama SY.

“Keduanya sudah ditahan di Mapolres Tabalong guna proses pemeriksaan lebih lanjut, sementara kasus ini terus dikembangkan petugas Satresnarkoba,” pungkas Iptu Mujiono.