Usai Geledah Kantor DPRD Jatim, KPK Sita Uang Rp1 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dan uang Rp1 miliar dari sejumlah ruangan Gedung DPRD Jatim

Penyidik KPK berjalan keluar seusai menggeledah Gedung DPRD Jawa Timur di Surabaya. Foto: Antara

apahabar.com, SURABAYA - Selama dua hari melakukan pemeriksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah barang bukti dan uang Rp1 miliar dari sejumlah ruangan Gedung DPRD Jawa Timur (Jatim).

Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan suap yang menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simanjuntak, serta beberapa orang staf.

"Bukti yang turut ditemukan dan diamankan di antaranya benar berupa uang tunai lebih dari Rp1 miliar," papar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Kamis (22/12).

"Uang tersebut diduga juga masih terkait dengan penyidikan perkara, sehingga segera dilakukan penyitaan untuk menjadi barang bukti," imbuhnya.

Sahat sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah Jawa Timur. Sahat dijerat bersama 3 orang lain yakni staf ahli Sahat, Rusdi, Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus Koordinator Kelompok Masyarakat/Pokmas, Abdul Hamid, serta Koordinator Lapangan Pokmas, Ilham Wahyudi alias Eeng.

Atas tindakan itu, Sahat dan Rusdi selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Abdul Hamid dan Eeng selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penyidik KPK pun menggeledah sejumlah lokasi di Surabaya, mulai dari Gedung DPRD Jatim hingga Ruang Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

Kemudian Kantor Sekretaris Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim.