Kasus Suap Di MA

Usai Diperiksa, Sekma Hasbi Hasan Belum Ditahan KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan belum juga ditetapkan sebagai tersangka, setelah diperiksa selama 7 tahun.

Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan (Foto:apahabar.com/dianfinka)

apahabar.com, JAKARTA - Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) Hasbi Hasan telah menjalani pemeriksaan di KPK. Ia diperiksa sekitar tujuh jam sebagai tersangka dalam kasus penanganan suap perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hasbi datang bersama seorang pengacara dan ajudannya. Usai menjalani pemeriksaan, ia enggan berkomentar banyak kepada awak media.

"Saya sebagai warga negara terkait pertanyaan penyidik, ya silahkan tanya (tim penyidik). Saya tidak mungkin malaporkan prosesnya," ujar Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (24/5).

Baca Juga: Soal Suap Hasbi Hasan, KPK Periksa 9 Saksi dan Hakim MA Gazalba Saleh

Sebelumnya, Hasbi Hasan sempat dijadwalkan oleh KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka Rabu (17/5). Namun yang bersangkutan tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.

Hasbi Hasan merupakan tersangka baru hasil pengembangan kasus suap pengurusan perkara di MA. Nama Hasbi Hasan sempat muncul dalam dakwaan kasus suap pengurusan perkara kasasi di MA yang sedang berproses di Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam dakwaan, Hasbi Hasan disebut sempat bertemu dengan pengacara yang menggugat kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno.

Baca Juga: KPK Tetapkan Sekma Hasbi Hasan Jadi Tersangka

Hasbi Hasan dikenalkan ke Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno lewat seorang swasta, Dadan Tri Yudianto. Dadan disebut dalam dakwaan perkara ini telah menerima Rp11,2 miliar dari Theodorus Yosep dan Eko Suparno. Uang itu diduga berkaitan dengan pengurusan perkara di MA.

Lembaga antirasuah juga telah melakukan pencegahan kepada Hasbi Hasan berpergian ke luar negeri selama enam bulan. Hasbi dicegah per tanggal 9 Mei 2023 sampai 9 November 2023.

Dalam kasus ini, KPK telah memproses hukum 15 orang tersangka.

Mereka yakni hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh hakim yustisial sekaligus asisten Gazalba, Prasetio Nugroho staf Gazalba, Redhy Novarisza hakim yustisial sekaligus panitera pengganti MA Elly Tri Pangestu hakim yustisial/panitera pengganti MA Edy Wibowo.