Usaha Merasa Tersaingi, Ayah dan Anak Keroyok Seorang Petani di Wanaraya Batola

Jengkel merasa tersaingi, ayah dan anak berinisial RD dan AP mengeroyok seorang petani yang notabene warga sekampung di Desa Pinang Habang, Kecamatan Wanaraya,

Sebilang parang yang digunakan pelaku AP untuk menganiaya AA di Desa Pinang Habang, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala. Foto: Humas Polres Batola

bakabar.com, MARABAHAN - Jengkel merasa tersaingi, ayah dan anak berinisial RD dan AP mengeroyok seorang petani yang notabene warga sekampung di Desa Pinang Habang, Kecamatan Wanaraya, Barito Kuala (Batola).

Pengeroyokan terhadap korban berinisial AA (52) itu terjadi sekitar pukul 10.00 Wita di Handil Basirih, Desa Pinang Habang, Kamis (14/08) lalu.

Awalnya kedua pelaku mengadang korban yang pulang memanen padi menggunakan alat combine harvester. Mereka diketahui membawa senjata tajam.

"Setelah korban turun dari mesin combine, kedua pelaku langsung menyerang menggunakan senjata tajam," jelas Kapolres Batola AKBP Anib Bastian, melalui Kasi Humas Iptu Ma'rum, Rabu (20/8).

Mendapat serangan mendadak, korban lari menyelamatkan diri ke area persawahan. Namun korban terjatuh dan langsung diserang kedua pelaku menggunakan senjata tajam jenis pisau dan parang.

"Lantas seorang warga (saksi) melintas di lokasi kejadian dan berusaha langsung melerai. Selanjutnya saksi membawa korban yang terluka di pinggang dan punggung ke RSUD Ansyari Saleh Banjarmasin," beber Ma'rum.

Baca Juga: Pelaku Illegal Fishing Pakai Setrum Diringkus Sat Polairud Polres Batola di Mekarsari

Baca Juga: Bacok Tetangga Sendiri, Pria di Anjir Pasar Diringkus Polres Batola

Istri korban yang dikabari kejadian tersebut, selanjutnya melapor ke Polsek Wanaraya. Dibantu Opsnal Sat Reskrim Polres Batola, AP (33) berhasil ditangkap beberapa jam kemudian.

"Adapun pelaku RD (anak AP) telah melarikan diri dan dalam pengejaran personel gabungan. Sementara korban masih dirawat di rumah sakit dan telah menjalani operasi," tambah Kasat Reskrim Iptu Adhi Nurhudaya Saputra.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku disangkakan tidak pidana penganiayaan dan pengeroyokan sebagaimana dimaksud Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP.

Sementara dari hasil pemeriksaan, pengeroyokan disebabkan kejengkelan pelaku. Penyebabnya korban diketahui meminta upah memanen yang lebih murah dibanding pelaku.

"Motif pengeroyokan disebabkan semacam persaingan usaha. Awalnya pelaku jengkel karena korban meminta upah yang lebih murah, lalu memilih melakukan penganiayaan," tutup Ma'rum.