Kalteng

Upaya Kapuas Percepat Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dan Hutan Adat

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Upaya mewujudkan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat…

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kapuas, Kusmiatie dan Kepala Dinas Kehutanan Kalteng Sri Suwanto sepakat jalin kerja sama terkait percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat. Foto: Istimewa

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Upaya mewujudkan percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kabupaten Kapuas, Kalteng, terus dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat.

Upaya tersebut dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak terkait, salah satunya dengan Dinas Kehutanan Provinsi Kalteng.

Kepala DLH Kapuas Kusmiatie, mengatakan pihaknya dengan Dishut Kalteng telah sepakat untuk mengadakan kerja sama, berdasarkan atas prinsip kemitraan, dan saling memberikan manfaat.

“Tentunya dalam rangka percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat yang ada di Kabupaten Kapuas,” katanya di Kuala Kapuas, Kamis (9/9).

“Hal itu meliputi ruang lingkup pemberdayaan masyarakat di dalam, maupun di luar kawasan hutan, dan pengakuan terhadap kearifan lokal,” jelas Kusmiatie.

Kerja sama ini, lanjut Kusmiatie, Kabupaten Kapuas menargetkan untuk penyelesaian pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, dan hutan adat.

“Harapannya dengan ada kerja sama ini, maka masyarakat dapat diberdayakan, dan penguatan pengakuan terhadap kearifan lokal,” tutupnya.

Adapun penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara DLH Kapuas dengan Dinas Kehutanan Kalteng tentang percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan hutan adat di Kapuas pun dilakukan pada Rabu (8/9).