Nasional

UMP Naik, Serikat Buruh Bakal Demo Serentak

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Angkanya naik 8,51 persen dibanding…

Ilustrasi demo buruh. Foto-Tirto.id

apahabar.com, JAKARTA – Pemerintah sudah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2020. Angkanya naik 8,51 persen dibanding tahun lalu.

Meski begitu, serikat buruh tetap ngotot menolak. Mereka siap menggelar demo. Mengapa?

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Pusat misalnya. Mereka minta peraturan pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 mengenai pengupahan direvisi. Revisi, kata mereka, sesuai janji Presiden Jokowi saat bertemu dengan KSPI.

“Kami akan terus menuntut agar PP 78/2015 yang menjadi dasar penetapan UMP dicabut,” tegas Ketua Departemen Komunikasi dan Media KSPI Kahar S. Cahyono, dikutip dari Antara, Senin (04/11).

Aksi demo bakal dilakukan di berbagai daerah, tak cuma Jakarta. “Tanggalnya belum tahu, aksi juga digelar di 100 kabupaten dan kota menunggu upah minimum kabupaten,” ujarnya.

Dari Kalsel, Gubernur Sahbirin Noor telah mengumumkan besaran UMP 2020 sebesar Rp 2.877.447. Angka itu naik 8,51 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp 2.662.025. Dari 34 provinsi, nilai UMP Kalsel berada di urutan ke-14. Berada di bawah Kalimantan Utara, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Tengah. Besaran inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional jadi acuan kenaikan upah minimum regional tahun ini. Masing-masing sebesar 3,39 persen dan 5,21 persen.

Berdasar surat edaran menteri, sejumlah gubenur telah mengumumkan kenaikan pada 1 November 2019 kemarin, serentak. Sedangkan, untuk UMK disebut selambat-lambatnya ditetapkan dan diumumkan pada 21 November 2019.

Meski begitu, keputusan ini takkan berlaku bagi daerah dengan UMP/UMK pada 2015 masih dibawa nilai kebutuhan hidup layak (KHL). Mereka diberi waktu paling lambat sampai tahun depan, untuk menyesuaikan UMP. Informasi dihimpun, ada tujuh provinsi yang mesti menyesuaikan UMP mereka dengan KHL, seperti Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTT, Papua Barat, Maluku dan Maluku Utara.

Kenaikan UMP 2020 tak seirama dengan keinginan para pekerja di Kalsel. DPD KSPSI Kalsel mengatakan acuan penetapan UMP harusnya berdasarkan KHL, bukan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. KSPSI Kalsel menilai UMP tahun ini harusnya bisa naik di atas 10 persen.

Sementara, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kalsel, Sugian Noorbah memandang kenaikan UMP 2020 sudah logis dan wajar. “Walaupun tak menyenangkan semua pihak, namun kenaikan ini mesti diterapkan pengusaha Kalsel," katanya. (*)

Berikut ini kenaikan UMP dari provinsi dengan penerimaan UMP terbesar hingga terkecil:

1. DKI Jakarta dari sekitar Rp 3.940.973 pada 2019 menjadi sekitar Rp 4.267.349 pada 2020.
2. Papua dari sekitar Rp 3.240.900 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.516.700 pada 2020.
3. Sulawesi Utara dari sekitar Rp 3.051.076 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.310.723 pada 2020.
4. Bangka Belitung dari sekitar Rp 2.976.705 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.230.022 pada 2020.
5. Papua Barat dari sekitar Rp 2.934.500 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.134.600 pada 2020.
6. Nangroe Aceh Darussalam dari sekitar Rp 2.916.810 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.165.030 pada 2020.
7. Sulawesi Selatan dari sekitar Rp 2.860.382 pada 2019 menjadi sekitar Rp 3.103.800 pada 2020.
8. Sumatera Selatan dari sekitar Rp 2.804.453 menjadi sekitar Rp 3.043.111 pada 2020.
9. Kepulauan Riau dari sekitar Rp 2.769.683 menjadi sekitar Rp 3.005.383 pada 2020.
10. Kalimantan Utara dari sekitar Rp 2.765.463 menjadi sekitar Rp 3.000.803 pada 2020.
11. Kalimantan Timur dari sekitar Rp 2.747.561 menjadi sekitar Rp 2.981.378 pada 2020.
12. Kalimantan Tengah dari sekitar Rp 2.663.435 menjadi sekitar Rp 2.903.144 pada 2020.
13. Riau dari sekitar Rp 2.662.025 menjadi sekitar Rp 2.888.563 pada 2020.
14. Kalimantan Selatan dari sekitar Rp 2.651.781 menjadi sekitar Rp 2.877.447 pada 2020.
15. Maluku Utara dari sekitar Rp 2.508.092 menjadi sekitar Rp 2.721.530 pada 2020.
16. Jambi dari sekitar Rp 2.423.889 menjadi sekitar Rp 2.630.161 pada 2020.
17. Maluku dari sekitar Rp 2.400.664 menjadi sekitar Rp 2.604.960 pada 2020.
18. Gorontalo dari sekitar menjadi4.020 menjadi sekitar Rp 2.586.900 pada 2020.
19. Sulawesi Barat dari Rp 2.369.670 menjadi sekitar Rp 2.571.328 pada 2020.
20. Sulawesi Tenggara dari Rp 2.351.870 menjadi sekitar Rp 2.552.014 pada 2020.
21. Sumatera Utara dari Rp 2.303.403 menjadi sekitar Rp 2.499.422 pada 2020.
22. Bali dari Rp 2.297.967 menjadi sekitar Rp 2.493.523 pada 2020.
23. Sumatera Barat dari Rp 2.289.228 menjadi sekitar Rp 2.484.041 pada 2020.
24. Banten dari Rp 2.267.965 menjadi sekitar Rp 2.460.968 pada 2020.
25. Lampung dari Rp 2.240.646 menjadi sekitar Rp 2.431.324 pada 2020.
26. Kalimantan Barat dari Rp 2.211.500 menjadi sekitar Rp 2.399.698 pada 2020.
27. Sulawesi Tengah dari Rp 2.123.040 menjadi sekitar Rp 2.303.710 pada 2020.
28. Bengkulu dari Rp 2.040.000 menjadi sekitar Rp 2.213.604 pada 2020.
29. NTB dari Rp 2.012.610 menjadi sekitar Rp 2.183.883 pada 2020.
30. NTT dari Rp 1.793.293 menjadi sekitar Rp 1.945.902 pada 2020.
31. Jawa Barat dari Rp 1.668.372 menjadi sekitar Rp 1.810.350 pada 2020.
32. Jawa Timur dari Rp 1.630.059 menjadi sekitar Rp 1.768.777 pada 2020.
33. Jawa Tengah dari Rp 1.605.396 menjadi sekitar Rp 1.742.015 pada 2020.
34. DIY dari Rp 1.570.922 menjadi sekitar Rp 2.004.000 pada 2020.

Baca Juga: UMP Kalteng 2020 Naik Jadi Rp2,9 Juta

Baca Juga: UMP Kalsel Rp 2,8 juta, Perusahaan Bandel Siap-Siap Disanksi

Sumber: Bisnis.com
Editor: Fariz Fadhillah