Tuntutan Perkara Dihentikan Kejari Tabalong, Dua Bertetangga di Muara Uya Sujud Syukur

Dua warga Lumbang,Muara Uya, langsung sujud syukur saat Kepala Kejari Tabalong membacakan ketetapan keputusan menghentikan tuntutan mereka melalui keadilan RJ

Dua tersangka yang mendapat keadilan Restorative Justice langsung sujud syukur saat mengetahui perkara mereka dihentikan penuntutannya oleh Kejari Tabalong. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

apahabar.com, TANJUNG - Dua warga Lumbang,Muara Uya, langsung sujud syukur saat Kepala Kejari Tabalong membacakan ketetapan keputusan menghentikan tuntutan mereka melalui keadilan Restoratif Justice (RJ), Kamis (5/1) sore.

Jalaludin Alias Utuh Jalal dan Ardiansyah alias Apai, juga tidak kuasa menahan tangis setelah mengetahui mereka langsung dibebaskan dari tahanan.

Keduanya orang bertetangga itu pun langsung berpelukan dan saling minta maaf usai pembacaan ketetapan keputusan tersebut oleh Kajari Mohamad Ridosan.

Sebelumnya keduanya sama-sama menyandang status tersangka pasca saling pukul dan saling lapor ke polisi dalam kasus penganiayaan yang terjadi di sebuah warung di Desa Lumbang, Muara Uya pada tanggal 24 Oktober 2022. 

Keduanya sebelumnya sudah sejak lama berselisih, namun tidak bisa didamaikan oleh Kades maupun Ketua RT tempat mereka tinggal.

"Alhamdulillah mereka mau kita damaikan, mengingat keduanya bertetangga," kata Kejari Tabalong Mohammad Ridosan saat usai membacakan ketetapan  RJ di kantornya.

Ridosan bilang upaya keadilan RJ ini sebelumnya sudah pihaknya ekspos di tingkat Kejaksaan Agung maupun di Kejaksaan Tinggi.

Keduanya diusulkan mendapatkan keadilan restoratif setelah memenuhi sejumlah persyaratan mendapatkan RJ.

"Usulan penghentian kasus tersebut Alhamdulillah disetujui Kejati dan Kejagung, jadi di awal 2023 ini kita sudah ada melaksanakan RJ," ucapnya.

Ridosan mengingatkan keduanya agar  tidak mengulangi perbuatannya dan menghentikan perselisihan dan saling memaafkan.