Tak Berkategori

Transaksi Sabu, Pengedar di HST Ditangkap di Kandang Sapi

apahabar.com, BARABAI – Ada-ada saja kelakuan pengedar berinisial RH (30) warga Desa Pajukungan, Hulu Sungai Tengah…

Ilustrasi kandang sapi. Foto-Istimewa

apahabar.com, BARABAI – Ada-ada saja kelakuan pengedar berinisial RH (30) warga Desa Pajukungan, Hulu Sungai Tengah (HST). Ia memilih kandang sapi sebagai lokasi transaksi.

RH diciduk polisi saat menunggu pembeli di kandang sapi milik warga setempat di Pajukungan RT 2, Selasa (06/08).

Dua paket sabu seberat 0,86 gram di tangan RH yang nantinya bakal dijual ke pembeli itu menjadi barang bukti oleh polisi.

Mulanya, polisi mendapat informasi adanya rencana transaksi. Polisi pun turun ke lapangan untuk penyelidikan.

“Kami dapati sedang menunggu pembeli di kandang sapi milik warga setempat di Pajukungan,” kata Kapolres HST, AKBP Sabana Atmojo melalui Paur Humas, Bripka Husaini, Rabu siang.

Sekian lama menunggu pembeli, justru polisi yang datang. Ia ditangkap sekitar pukul 15.30.

Saat digeledah, polisi menemukan sepaket sabu dalam genggaman tangan kiri RH dibungkus plastik bening dengan berat kotor 0,53 gram.

RH (30), pengedar asal Desa Pajukungan, Hulu Sungai Tengah (HST). Foto-istimewa

Tak sampai di situ saja, kemudian didapati lagi di dalam kantong baju depan sepaket sabu.

“Di dalam kotak rokok dalam kantong baju pelaku. Berat kotornya 0,33 gram,” kata Husaini.

RH pun digelandang ke Makopolres HST dengan barang bukti tadi. Kepadanya, polisi menjerat RH dengan Tindak Pidana Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara.

Baca Juga: Bawa Sabu di Siang Bolong, Pemuda HST Diamankan Polisi

Baca Juga: Tak Kapok, Tersangka Bawa Sabu saat akan Dilimpahkan Tahap II

Reporter: HN LazuardiEditor: Fariz Fadhillah