bakabar.com, TANJUNG - Dua warga Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diamankan polisi terkait peredaran narkotika jenis sabu. Kedua pelaku berinisial HAM (41) dan MFI (23). HAM diketahui residivis asal Desa Masintan, sementara MFI merupakan warga Kelurahan Pulau.
Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu berbeda. HAM dibekuk di tepi jalan Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, sedangkan MFI ditangkap di rumahnya pada Kamis (27/11) sore.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno mengatakan penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke saluran Polri 110. Menindaklanjuti laporan itu, Sat Resnarkoba Polres Tabalong langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Di lokasi yang disebutkan pelapor, petugas melihat dua pria yang diduga sedang bertransaksi sabu.
“Saat itu polisi melihat salah satu dari mereka menjatuhkan kotak rokok. Setelah dicek, di dalamnya ditemukan sabu-sabu. Pria itu mengaku berinisial HAM dan barang tersebut diperolehnya dari MFI. Sementara pria lainnya kabur karena melihat kedatangan polisi,” jelas Joko, Sabtu (29/11).
Berdasarkan keterangan tersebut, polisi membawa HAM ke rumah MFI.
“Di kediaman MFI, polisi menemukannya sedang menikmati sabu di dalam kamar. Di ruangan itu juga ditemukan sejumlah barang bukti yang kuat mengarah pada aktivitas peredaran narkoba,” ungkap Joko.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari HAM, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,3 gram, selembar tisu, handphone, serta bungkus kotak rokok.
“Sedangkan dari MFI, barang bukti yang disita berupa empat klip sabu seberat 1,26 gram, bong, pipet kaca, sedotan plastik, satu pak plastik klip, timbangan digital, dan dua handphone,” pungkasnya.