Tragedi Alfamart Ambruk di Kabupaten Banjar, Kontraktor Jadi Tersangka

Polres Banjar menetapkan satu tersangka dalam kasus ambruknya bangunan Alfamart di kilometer 14 Gambut. 

apahabar.com, MARTAPURA - Polres Banjar menetapkan satu tersangka dalam kasus ambruknya bangunan Alfamart di kilometer 14 Gambut. 

Peristiwa ambruknya bangunan Ruko berlantai tiga itu terjadi menjelang buka puasa pada 18 April 2022. Akibatnya, 14 pengunjung dan karyawan tertindih reruntuhan. Lima di antaranya meninggal dunia.

"Tersangkanya seorang kontraktor berinisial G," ujar Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Fransiskus Manaan, via seluler.

Baca Juga: Wuih, Negara Bakal Tanggung Biaya Kepindahan ASN ke IKN Nusantara

Penetapan tersangka karena G diduga tidak dibangun sesuai spesifikasi izin mendirikan bangunan (IMB).

"Karena IMB yang ada tidak sesuai," kata mantan Kasat Reskrim Polres Batola ini.

Dia mengatakan pihak Alfamart menyewa dua ruko dalam bangunan tersebut, sementara satu ruko lainnya dihuni pedagang sparepart. Saat ini polisi belum menahan tersangka karena dinilai masih kooperatif.

Baca Juga: BREAKING! Mayat Bayi Mengapung di Sungai Gegerkan Warga Tapin

Sebelumnya, Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat, saat baru menjabat pada awal tahun ini sudah berkomitmen untuk segera menyelesaikan kasus ini.