News

Total Kerugian Akibat Korupsi Rp 62 T Selama 2021, KPK Kok Cuma Tangani 1 Persen?

apahabar.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan laporan kerugian negara akibat kasus korupsi di 2021….

Ilustrasi, KPK. Foto-Net.

apahabar.com, Jakarta – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyampaikan laporan kerugian negara akibat kasus korupsi di 2021. ICW menilai total kerugian negara saat itu mencapai Rp 62,9 triliun.

“Kerugian keuangan negara pada tahun 2021 akibat tindak pidana korupsi yang masuk ke dalam proses persidangan itu mencapai 62,9 triliun. Angka yang sangat besar bahkan terbilang yang paling besar selama 5 tahun terakhir. Tahun 2020 itu Rp 56,7 triliun ada kenaikan di tahun 2021 mencapai Rp 62,9 triliun,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam diskusi virtual di kanal YouTube Sahabat ICW, dilansir dari detik.com, Minggu (22/5/2022).

Kurnia mengatakan total kerugian negara itu disumbang dari dua kasus besar yakni Kondesat dan Jiwasraya. Kerugian negara di kasus Kondesat mencapai Rp 36 triliun.

“Jumlah besar ini salah duanya disebabkan oleh perkara korupsi yang juga kerugian negaranya besar. Ada perkara Kondensat kerugian negaranya puluhan triliun rupiah di tambah dengan perkara yang ditangani Kejaksaan yaitu Jiwasraya. Nah ini perkara-perkara korupsi yang tergolong besar kerugian negaranya, yaitu ada Kondensat sebesar Rp 36 triliun, ada Jiwasraya, ada impor tekstil, ada kasus di Manggarai Barat Rp 1,3 triliun, dan ada kasus Maria Pauline meskipun kasusnya sudah lama, tetapi Maria Pauline baru disidangkan tahun 2021, karena baru diringkus pada beberapa waktu yang lalu,” ujarnya.

Kurnia lalu menyoroti kinerja KPK dalam upaya pengembalian kerugian negara akibat kasus korupsi. Kurnia menyebut dari total Rp 62,9 triliun kerugian negara di 2021, KPK hanya menangani 1% dari total kerugian negara yaitu Rp 800 miliar.

“Lalu teman-teman, ini menarik juga, dari total Rp 62 sekian triliun, KPK hanya menangani 1% dari total kerugian negara, yaitu hanya Rp 800 miliar,” ujar Kurnia.

Kurnia menyebut pengembalian kerugian negara banyak disumbang dari instansi Kejaksaan baik Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi maupun kejaksan negeri. Kurnia menyebut ini menjadi kritik KPK untuk fokus terhadap kasus-kasus yang memiliki irisan dengan kerugian negara.

“Sisanya banyak dari kejaksaan yang terbagi Kejaksaan Agung, kejaksaan tinggi provinsi, maupun kejaksaan negeri. Ini juga kritik kepada KPK agar fokus juga terhadap kasus-kasus yang memiliki irisan dengan kerugian keuangan negara,” katanya.

Selanjutnya, Kurnia mengatakan ada 1.400 terdakwa di 2021. Dari total itu, ada 12 terdakwa yang dijerat undang-undang TPPU.

“Untuk tindak pidana pencucian uang ini sangat minim, dari total 1.400 terdakwa, ternyata hanya ada 12 orang saja yang didakwa dengan UU Nomor 8 Tahun 2010,” kata Kurnia.

“Ini menandakan KPK dan Kejaksaan belum memiliki perspektif pemberian efek jera dalam konteks hukuman ekonomi dengan menggunakan pencucian uang,” imbuhnya.