Pembunuhan Brigadir J

Tolak Replik JPU, Penasihat Hukum: Hanya Klaim Kosong dan Asumsi

Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi menolak secara tegas seluruh argumen pada surat tuntutan serta replik dari JPU.

Terdakwaa Putri Candrawathi dan Tim Penasihat Hukum di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/1). (Foto: apahabar.com/Hasanah Syakim).

apahabar.com, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum terdakwa Putri Candrawathi menolak secara tegas seluruh argumen, pada surat tuntutan serta replik dari Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan pada Senin, (31/1) lalu.

Hal tersebut disampaikan Tim Penasihat Hukum Putri Candrawathi saat membacakan duplik, atas replik JPU di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/1).

"Kami ingin menegaskan bahwa pada pokoknya kami menolak seluruh argumen dalam surat tuntutan, serta replik penuntut umum kecuali bagian yang kami akui secara tegas kebenarannya," kata Penasihat Hukum di PN Jakarta Selatan, Kamis.

Baca Juga: Jaksa Tuding Putri Candrawathi Pura-pura Tak Tahu Pembunuhan Brigadir J

Menurutnya, melalui duplik yang menjadi satu kesatuan dengan nota pembelaan (pledoi) penasihat hukum, pihaknya menganggap replik yang disampaikan JPU dibangun berdasarkan asumsi, manipulasi peristiwa, imajinasi serta delusi.

"Kami menanggapi replik yang disampaikan oleh penuntut umum tersebut dibangun berdasarkan asumsi, manipulasi peristiwa, imajinasi, serta delusi," ungkap Penasihat Hukum.

Lebih lanjut, Penasihat Hukum juga menyatakan pihaknya tidak menemukan bantahan yang didasarkan pada alat bukti yang valid dan argumentasi hukum yang kokoh dari JPU.

"Sebagian besar replik penuntut umum menuliskan klaim kosong tanpa bukti, asumsi-asumsi baru serta tuduhan baru terhadap Tim Penasihat Hukum. Sungguh sesuatu yang emosianal, menyedihkaan dan nyaris sia-sia," ujarnya.

Baca Juga: Dianggap Berbelit, JPU Meminta Hakim Tolak Pledoi Putri Candrawathi

Selanjutnya, upaya JPU dalam menjawab nota pembelaan Penasihat Hukum penuh kalimat-kalimat emosional atau tampak seperti tersesat di rimba fakta dan argumentasi.

"Semakin penuntut umum berupaya untuk membantah, semakin terlihat pula rapuhnya pembuktian hingga tuntutan yang diajukan penuntut umum di persidangan," ujar Penasihat Hukum.

Kendati demikian, pihaknya tetap menghargai upaya yang dilakukan penuntut umum. Replik yang diajukan kata Penasihat Hukum, seharusnya merupakan tanggapan yang dibuat berdasarkan uraian fakta yang terungkap di persidangan.

"Namun, replik tersebut justru penuh dengan kata-kata klise dan serangan terhadap profesi advokat. Hal ini alih-alih membuat penuntut umum terlihat menunjukan ketidakprofesionalan dan ketidakmampuannya dalam membuktikan dakwaan dan menyusun tuntutannya," tegasnya.

Baca Juga: Sidang Sambo Cs Hari Ini: Pledoi Putri Candrawathi dan Bharada E

Diketahui, Putri Candrawathi menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi didakwa melakukannya bersama dengan Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Kelima terdakwa tersebut kini dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56. Mereka diancam dengan hukuman maksimal berupa hukuman mati.

Selain itu, Ferdy Sambo juga mendapat dakwaan kumulatif, yaitu perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice (OOJ). Pada OOJ, Sambo menjadi terdakwa bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto.