bakabar.com, BANJARMASIN - Mantan Bupati Tabalong Anang Syakhfiani divonis dua tahun menjalani tahanan kota setelah dinyatakan terbukti bersalah dalam perkara korupsi jual beli bahan olahan karet (bokar) yang merugikan negara Rp1,8 miliar.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Cahyono Reza Ardianto dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (26/2/2026).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
“Menjatuhkan hukuman dua tahun dan tetap menjalani tahanan kota,” ujar Cahyono saat membacakan putusan.
Selain pidana pokok, Anang yang menjabat Bupati Tabalong periode 2019–2024 itu juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Selama proses persidangan, Anang tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan melainkan menjalani tahanan kota dengan alasan kesehatan. Ia juga menyerahkan uang Rp600 juta kepada Kejaksaan Negeri Tabalong sebagai jaminan penangguhan penahanan.
Dalam putusannya, majelis hakim memerintahkan jaksa mengembalikan uang jaminan tersebut kepada terdakwa.
“Uang jaminan Rp600 juta dikembalikan kepada terdakwa,” ucap ketua majelis.
Dua Terdakwa Lain
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah.
Mantan Direktur Perusahaan Umum Daerah Tanjung Jaya Persada (TJP), Ainuddin, divonis dua tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider empat bulan kurungan. Majelis hakim tidak membebankan uang pengganti Rp750 juta sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), karena dinilai tidak terbukti menikmati hasil korupsi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Eksekutif Baru, Jumianto, dijatuhi hukuman paling berat, yakni tiga tahun penjara serta denda Rp100 juta. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp895 juta subsider enam bulan penjara.
Vonis terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta masing-masing dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Usai pembacaan putusan, baik JPU maupun para terdakwa dan penasihat hukumnya menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.(*)