Tok! PN Banjarmasin Vonis Seumur Hidup Kaki Tangan Gembong Narkoba Fredy Miming

Kurir sabu seberat 35,09 kilogram itu dihukum penjara seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/10).

Vonis seumur hidup terhadap kaki tangan Fredy Miming ini dibacakan pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin. Foto: Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Riswansyah (42) tertunduk lesu usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (10/10).

Kurir sabu seberat 35,09 kilogram itu dihukum penjara seumur hidup, karena terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.

"Menghukum terdakwa dengan hukuman seumur hidup," papar hakim ketua persidangan, Yusriansyah, ketika membacakan amar putusan.

"Terdakwa terbukti menyimpan menguasai dan menguasai tanpa izin bukan tanaman sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya.

Dalam pertimbangan putusan, majelis hakim menilai tak satu pun hal yang meringankan Riswansyah. Demikian pula fakta-fakta di persidangan.

Putusan hakim tidak sejalan dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Mereka menuntut hukuman mati, mengingat Riswansyah adalah suruhan Muhammad Rivaldo Miliandri G Silondae alias Kif. 

Kif sendiri adalah salah seorang kaki tangan Fredy Pratama. Pria beralias Miming ini adalah gembong narkoba yang sedang diburu Interpol.

Adapun Kif berperan sebagai pengendali operasional peredaran narkoba Miming yang ditangkap Dit Resnarkoba Polda Lampung bersama Bareskrim Polri, 3 Juli 2023 lalu.

Menanggapi putusan tersebut, Riswansyah Nizar Tanjung selaku kuasa hukum terdakwa mengaku keberatan. Mereka pun berencana melakukan langkah banding.

"Intinya kami tidak terima, karena putusan majelis hakim terlalu arogansi. Alasannya adalah Riswansyah bukan gembong narkoba. Juga bukan pelaku utama, hanya orang suruhan dan tak mengetahui barang yang dibawa adalah narkoba," sahut Riswansyah.

"Kif adalah gembong sebenarnya. Sebaliknya Riswansyah bukan pelaku utama, sehingga tak pernah melihat langsung lantaran dikemas dalam bungkusan teh dan handuk," pungkasnya.

Press release pengungkapan kasus narkoba Riswansyah yang dilakukan Polda Kalsel. Foto: apahabar.com/Syahbani

Diketahui Riswansyah ditangkap 14 Januari 2023 lalu oleh Subdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel. Pria yang tinggal di Semangat Dalam, Barito Kuala (Batola) ini ditangkap dalam penggerebekan di kamar hotel 205 Queen City Hotel, Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan Banjarmasin Barat.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan 35 kilogram sabu yang dikemas dengan bungkus teh Cina berwarna hijau. Belakangan diketahui pengemasan ini menjadi ciri jaringan gembong narkoba Fredy Miming.

Sabu disimpan dalam tiga ransel besar. Rinciannya 15 paket besar seberat 15,010 kilogram dalam ransel warna hijau muda, 15 paket dengan berat yang sama di ransel abu-abu, serta 5 paket di ransel hijau tua.

Barang haram itu diselundupkan menggunakan truk kontainer pengangkut makanan ringan. Truk bernomor polisi KH 8450 LN ini datang Jawa Timur ke Kalsel melalui Pelabuhan Trisakti.