Rumah Subsidi

Tok! Harga Rumah Subsidi Resmi Naik

Pemerintah resmi menaikan harga rumah subsidi melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Perumahan subsidi Puri Harmoni Muktiwari, Cibitung, Bekasi. ANTARA/HO-Harmoni

apahabar.com, JAKARTA - Pemerintah resmi menaikan harga rumah subsidi melalui penerbitan Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023.

Kepmen mencakup Pelaksanaan Kredit/Pembiayaan Perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) serta Besaran Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan yang telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono tertanggal 23 Juni 2023.

Selain itu, Kepmen PUPR tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Harga maksimum rumah tapak subsidi pada 2023 berada pada kisaran Rp162 juta - Rp234 juta, menjadi Rp166 juta -Rp240 juta pada 2024 mendatang. Artinya, kenaikan mecapai sekitar 8% dari harga sebelumnya.

Baca Juga: Harga Baru Rumah Subsidi, Menteri PUPR: Kepmennya Masih Disusun

Adapun dalam peraturan ini, batasan harga jual tertinggi dibagi menjadi lima wilayah. Melansir laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jumat (7/7), berikut Rinciannya:

- Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra (kecuali Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) untuk tahun 2023 sebesar Rp162 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp166 juta.

- Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) tahun 2023 sebesar Rp177 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp182 juta.

- Wilayah Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) sebesar Rp168 juta untuk tahun 2023 dan mulai tahun 2024 sebesar Rp173 juta.

Baca Juga: Dalam Waktu Dekat, Kementerian PUPR Sesuaikan Harga Rumah Subsidi

- Wilayah Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu, tahun 2023 sebesar Rp181 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp185 juta.

- Wilayah Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya dan Papua Selatan untuk tahun 2023 sebesar Rp234 juta dan mulai tahun 2024 sebesar Rp240 juta.

Penyesuaian harga rumah subsidi beri kepastian

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjadja menyampaikan keterangan kepada awak media, di Jakarta, Selasa (4/7/2023). Foto: ANTARA

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) mengungkapkan penyesuaian harga rumah subsidi untuk tahun 2023 dan 2024 bertujuan untuk memberikan kepastian kepada pengembangan perumahan dan masyarakat.

Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S Atmawidjadja menjelaskan, penyesuaian harga untuk mengompensasi inflasi dan kenaikan harga-harga material serta bahan bangunan rumah. Untuk luasan tertentu, tanah dan bangunan sudah ditentukan berdasarkan wilayahnya.

Baca Juga: Pembangunan Ketahanan Air, Kementerian PUPR: Keharusan bagi Negara

"Penyesuaian harga rumah subsidi untuk memberikan kepastian kepada para pengembang perumahan yang akan memberikan subsidi juga kepada masyarakat," ujar Endra, di Jakarta, Selasa (4/7).

Menurut Endra, subsidi tersebut merupakan subsidi dari pemerintah yang akan disalurkan melalui bank dan juga kepada pengembang.

"Rumah subsidi betul-betul rumah yang layak huni bagi masyarakat yang membutuhkan," paparnya.

Dengan demikian, penekanannya pada sisi kualitas dan pengembang mendapatkan akses pada dana FLPP dan lainnya yang sebetulnya merupakan dana subsidi pemerintah.

Baca Juga: Jakarta Diminta Tiru Jepang Soal Rumah Wajib Garasi Mobil

"Karena di situ ada uang rakyat, maka kita harus pastikan rumah subsidi dibangun dengan kualitas baik dan jika di daerah gempa rumah tersebut harus tahan gempa," kata Endra.

Senada, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna meminta agar penyesuaian harga jual rumah bersubsidi untuk program FLPP dan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dilaksanakan sesuai ketentuan Keputusan Menteri PUPR.

“Dalam hal rumah sudah dipesan, dan harga jual rumah telah disepakati antara Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan pengembang, maka harga jual rumah yang digunakan sesuai dengan surat pemesanan rumah,” kata Herry TZ.