TNI Tegaskan Lahan Batalyon TP 923 Mentaya di Km 18 Bukan Objek Sengketa

Pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 923 Mentaya di Kilometer 18 Sampit, dipastikan diluar area sengketa.

Kaur Tuud Denzibang 1/XXII/Sampit Korem 102/Panju Panjung, Kapten Czi Panca Setiawan, saat memberikan keterangan lahan sengketa kepada awak media. Jumat (22/5/2026). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Polemik pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (TP) 923 Mentaya di Kilometer 18 Sampit kembali mendapat penjelasan dari pihak TNI dan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng. 

TNI memastikan lokasi pembangunan batalyon berada di luar area sengketa yang saat ini berproses di pengadilan.

Kaur Tuud Denzibang 1/XXII/Sampit Korem 102/Panju Panjung, Kapten Czi Panca Setiawan, menegaskan lahan seluas 75 hektare yang dipersiapkan untuk pembangunan batalyon merupakan tanah TNI yang telah dikuasai sejak lama.

“Lahan yang sekarang dibangun itu berada di luar zona sengketa. Lokasinya clear and clean,” kata Panca saat memberikan penjelasan kepada wartawan, Jumat (22/5/2026).

Ia menjelaskan, dasar penunjukan lahan berasal dari Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim tahun 1996. Setelah penunjukan itu, TNI mulai menggarap kawasan tersebut pada 1999 untuk pembangunan lapangan tembak.

Namun dalam perjalanannya, muncul persoalan koordinat lahan setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan pengecekan pada 2011. Saat itu, kelompok tani Atan Tiring mengklaim arah lokasi dalam SK Bupati berbeda dengan kondisi di lapangan.

Panca mengaku dirinya bersama Ketua Kelompok Tani Atan Tiring saat itu, almarhum Muhran, turun langsung ke lokasi untuk menentukan batas lahan. Mereka kemudian memasang empat patok batas yang disaksikan sejumlah pihak.

“Yang menunjukkan batas lahan justru Ketua Kelompok Tani Atan Tiring sendiri. Saat itu disepakati tidak akan ada gugatan terhadap lahan lapangan tembak milik TNI,” ujarnya.

Menurutnya, sejak 2011 hingga 2023 tidak pernah ada persoalan ataupun gangguan terhadap lahan tersebut. Gugatan baru muncul setelah anak almarhum Muhran, Aldianur alias Yanur bersama istrinya Ida Rosiana Elisya mengajukan gugatan terhadap Kodim 1015 Sampit, Pemkab Kotim, BPN, dan PT MAP.

Panca menilai gugatan itu salah sasaran karena objek sengketa berbeda dengan lokasi pembangunan batalyon saat ini.

“Yang disengketakan itu zona lain. Sedangkan pembangunan batalyon berada di titik koordinat yang berbeda,” tegasnya.

Ia juga membantah tudingan penyerobotan lahan oleh TNI.

“Saya pastikan tidak benar. Karena penunjukan lokasi justru diarahkan langsung oleh orang tua saudara Aldianur sendiri,” katanya.

Terkait legalitas lahan, Panca menyebut TNI telah mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) pada 2025 sebagai dasar peningkatan status menjadi sertifikat hak pakai atas nama Pemerintah RI Kementerian Pertahanan.

“Selama puluhan tahun kami merasa aman karena lahan itu memang dikuasai TNI dan diketahui masyarakat sekitar sebagai area milik TNI,” ujarnya.

Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotim, Waren, memastikan pemerintah daerah telah memverifikasi lokasi pembangunan batalyon tersebut.

“Lokasi pembangunan TP 923 Mentaya berada pada lahan yang sudah dikelola dan dikuasai Kodim 1015 Sampit sejak 1999 serta telah memiliki surat pernyataan tanah yang diregister kelurahan dan kecamatan,” katanya.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh opini yang berkembang di media sosial terkait persoalan lahan tersebut.

“Kami berharap masyarakat tidak terprovokasi sehingga pembangunan bisa berjalan lancar dan kondusivitas tetap terjaga,” ujarnya.

TNI menilai kehadiran batalyon di Km 18 nantinya akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar, mulai dari munculnya UMKM hingga pembangunan fasilitas pendidikan dan pasar di kawasan tersebut.