Tipu Emak-Emak, Wanita Tamiyang Tabalong Dibekuk Polisi karena Arisan Bodong!

Seorang wanita berinisial FM (23), warga Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, dibekuk polisi karena arisan bodong. 

Pelaku saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres

apahabar.com, TANJUNG - Seorang wanita berinisial FM (23), warga Desa Tamiyang, Kecamatan Tanta, Kabupaten Tabalong, dibekuk polisi karena arisan bodong

Ia diduga melakukan penipuan berkedok jual beli arisan online. Korbannya adalah emak-emak berinisial EY (49), warga Desa Lumbang, Kecamatan Muara Uya, Kabupaten Tabalong.

Korban yang merasa tertipu lantas melaporkan kejadian tersebut ke polisi. 

Tak perlu waktu lama, Satreskrim Polres Tabalong langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku pada Jumat (25/11) siang.

"Penangkapan pelaku dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, Iptu Galih Putra Wiratama di depan gedung Sarabakawa," ucap Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin melalui PS Kasubsi Penmas Sihumas, Aipda Irawan Yudha Pratama, Senin (28/11).

Baca kronologis lengkap di halaman selanjutnya...

Dugaan penipuan, kata Yudha, bermula pada 16 Agustus 2021.

Kala itu, korban diberitahu rekan sekantornya bahwa ada transaksi jual beli arisan online.

Selanjutnya, korban pun tergiur dan berinisiatif menghubungi pelaku.

"Pelaku kemudian membuat grup WhatsApp beranggotakan orang yang berminat membeli arisan tersebut," katanya.

Dari sanalah, pelaku setiap hari mengunggah promosi penjualan arisan dengan berbagai nilai beli dan keuntungan.

"Tergiur dengan promosi tersebut, korban akhirnya ikut membeli arisan online," ungkapnya.

Korban, sambung dia, mulai membeli arisan online pada 26 Agustus-13 Oktober 2021 untuk pencairan periode 15 September-27 Oktober 2021. Uang pembelian arisan disetor melalui transfer perbankan.

"Sampai pada pencairan yang dijanjikan tanggal 27 Oktober 2021, pelaku tidak bisa membayar karena uang tidak ada lagi," bebernya.

"Selama setahun lebih korban berusaha untuk meminta pertanggungjawaban pelaku, namun tetap tidak sesuai dengan keinginan korban," lanjutnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 2 lembar rekening koran, 2 lembar tanda bukti setoran, 1 lembar kertas rekapan dan 1 handphone warna  putih.

Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp173 juta.

Uang tersebut ditransfer sebanyak 8 kali dengan nominal pembelian arisan bervariasi.

Pelaku kini telah berada di Mapolres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.