Daya Saing IKM

Tingkatkan Daya Saing IKM, Kemenperin Sinergi dengan Pemerintah Daerah

Kemenperin bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing sektor IKM sehingga mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian Reni Yanita memberikan sambutan pada acara Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Program Penumbuhan dan Pengembangan IKM Tahun 2024 di Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu. Foto: Kementerian Perindustrian

apahabar.com, JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersinergi dengan pemerintah daerah untuk meningkatkan daya saing sektor industri kecil dan menengah (IKM), sehingga mendukung percepatan transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

"Kami mengapresiasi dukungan dan kerja sama yang baik antara Kemenperin dan satuan kerja yang menangani perindustrian di tingkat daerah. Semoga upaya ini dapat ditingkatkan dalam menumbuhkan sektor IKM yang selama ini menjadi motor penggerak utama perekonomian nasional, sekaligus turut menopang kesejahteraan masyarakat," kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan di Jakarta, Selasa (30/5).

Menperin mengemukakan IKM memegang peranan yang strategis dalam perekonomian nasional terutama dalam penyediaan lapangan kerja. Sepanjang tahun 2022, jumlah IKM tercatat sebanyak 4,4 juta unit usaha atau mayoritas yang mencapai 99,7 persen dari total unit usaha industri di Indonesia.

Baca Juga: Industri Animasi 2015-2022, Balai Diklat Kemenperin Cetak 9.000 Lulusan

"Sektor IKM telah menyerap tenaga kerja hingga 12,39 juta orang atau 66,25 persen dari total tenaga kerja di sektor industri," ungkapnya.

Dalam Rapat Koordinasi Nasional Penyusunan Program Penumbuhan dan Pengembangan IKM Tahun 2024 di Kota Banjarmasin, beberapa waktu lalu, Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita menjelaskan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, salah satu tujuannya adalah untuk menghilangkan tumpang tindih terkait pengelolaan desentralisasi.

"Kegiatan dekonsentrasi yang selama ini telah dilaksanakan akan disesuaikan menjadi tugas pembantuan pada tahun 2024. Dengan demikian, sasaran utama penyerapan realisasi anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan dapat lebih fokus ditujukan untuk masyarakat, terutama bagi pelaku industri," papar Reni.

Baca Juga: Pelatihan Vokasi Industri 3 in 1, Kemenperin Bidik 26.000 Orang

Menurutnya, Program Tugas Pembantuan Ditjen IKMA pada 2024 akan difokuskan pada tiga hal, yakni percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem, pendataan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) dan fasilitasi pendaftaran sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri Industri Kecil (TKDN IK), serta pembinaan IKM dan Sentra IKM melalui kegiatan One Village One Product (OVOP).

Ditjen IKMA juga terus memperkuat nilai tambah dan daya saing industri kecil dan menengah melalui program restrukturisasi mesin peralatan, pengembangan Sentra IKM, penguatan akses bahan baku, fasilitasi pengembangan dan sertifikasi produk, digitalisasi dan penerapan industri 4.0, serta peningkatan akses pasar dan promosi.

"Dalam rangka menyiapkan sektor industri nasional memasuki era industri 4.0, kami terus mendorong dan melakukan pendampingan untuk mendekatkan IKM dengan transformasi ekonomi digital termasuk dalam pemanfaatan aset digital, e-commerce, serta teknologi dalam mendukung proses bisnis IKM mulai dari proses untuk memperoleh bahan baku, produksi hingga pemasaran," katanya.