Hot Borneo

Tim Transisi IKN Resmi Dibentuk, Ada Nama Rektor Unmul

apahabar.com, BALIKPAPAN – Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara resmi terbentuk. Tim…

Titik nol IKN Nusantara. Foto-net

apahabar.com, BALIKPAPAN – Tim Transisi Pendukung Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara resmi terbentuk.

Tim ini dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan beranggotakan sosok profesional hingga dari kementerian terkait.

Pembentukan Tim Transisi IKN ini, seperti dikutip dari Detik.com, berdasar Keputusan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No 105/2022 yang diteken Pratikno pada 28 April 2022.

Salah satu pertimbangan pembentukan Tim Transisi IKN ini adalah mendukung kelancaran dan percepatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, pengawalan dan peran aktif unsur-unsur kementerian/lembaga terkait.

Berikut susunan keanggotaan dan daftar nama anggota Tim Transisi IKN:

Ketua: Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Wakil Ketua: Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara

Sekretariat

Sekretaris: Dr. Achmad Jaka Santos Adiwijaya
Tim Informasi dan Komunikasi:
a. Dr. Sidik Pramono (Koordinator)
b. Panji Himawan, S.E.
Tim Ahli:
a. Dr. Ir. Wicaksono Sarosa, MCP. (Koordinator)
b. Prof. Dr. Masjaya, M.Si. (Rektor Universitas Mulawarman atau Unmul)
c. Sofian Sibarani, ST., MUDD.
d. Irfan Ahadi Tachrir, S.H.
e. Yose Rizal, S.T.

Bidang Koordinasi Perencanaan

Ketua: Ketua Satuan Tugas Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Wakil Ketua I: Deputi Bidang Pengembangan Regional, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Tata Ruang, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional

Bidang Koordinasi Pengendalian Pembangunan

Ketua: Ketua Satuan Tugas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Bina Konstruksi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Pertanahan

Ketua: Direktur Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
Wakil Ketua: Direktur Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat

Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Perubahan Iklim

Ketua: Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Wakil Ketua: Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur

Bidang Koordinasi Investasi

Ketua: Sekretaris Kementerian Investasi/ Sekretaris Utama Badan Koordinasi Penanaman Modal
Wakil Ketua I: Deputi Bidang Ekonomi, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Wakil Ketua II: Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
Wakil Ketua III: Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak, Kementerian Keuangan

Bidang Koordinasi Transformasi Teknologi dan Inovasi

Ketua: Prof. Mohammed Ali Berawi, M.Eng.Sc, Ph.D.
Wakil Ketua I: Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika
Wakil Ketua II: Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika

Bidang Koordinasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat

Ketua: Dr. Diani Sadiawati, S.H., LL.M.
Wakil Ketua: Direktur Kawasan, Perkotaan, dan Batas Negara, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan, Kementerian Dalam Negeri

Bidang Koordinasi Pendanaan

Ketua: Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua I: Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan, Kementerian Keuangan
Wakil Ketua II: Direktur Harmonisasi Peraturan Penganggaran, Direktorat Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan

Lantas, apa saja tugas mereka?

Berikut tugas Tim Transisi IKN:

1. Mengonsolidasikan penyelenggaraan program/kegiatan yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan Otorita Ibu Kota Nusantara dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
2. Memfasilitasi tindak lanjut arahan/kebijakan Presiden guna memperlancar dan mempercepat persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
3. Memberikan fasilitasi bagi kegiatan sinkronisasi perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
4. Memberikan masukan mengenai langkah-langkah penyelesaian permasalahan dan hambatan dalam pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara
5. membantu penyiapan dan perencanaan termasuk tetapi tidak terbatas pada penataan regulasi, penanganan isu-isu hukum, dan kerja sama antara Otorita Ibu Kota Nusantara dan pihak lain;
6. mengelola data dan informasi terkait dengan pelaksanaan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara dengan pihak terkait;
7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap perkembangan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara;
8. Membantu penyiapan teknis pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara; dan
9. tugas lainnya untuk memastikan realisasi kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.