Pembunuhan Brigadir J

Tiga Terdakwa OOJ Akan Jalani Sidang di PN Jaksel Hari ini, Siapa Saja?

Para terdakwa dalam kasus obstruction of justice Brigadir J akan kembali menjalani sidang di PN Jaksel hari ini

AKP Irfan Widyanto di PN Jaksel. (Foto: apahabar/BS)

apahabar.com, JAKARTA - Para terdakwa kasus Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Para terdakwa OOJ itu ialah Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan juga Irfan Widyanto. Persidangan ketiganya akan dilakukan secara terpisah.

Seperti yang dilihat dari situs SIPP PN Jaksel, sidang akan dimulai dari terdakwa AKP Irfan Widyanto. Ia akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Brigjen Benny Ali Tuai Sorotan Usai Adik Yoshua Sebut Namanya di Persidangan

Waktu Persidangan

Sidang Irfan akan mulai digelar pada pukul 9.40 WIB.

Sidang OOJ kemudian akan dilanjutkan dengan terdakwa Baiquni Wibowo. Dirinya akan menjalani sidang dengan agenda sidang berupa mendengarkan tanggapan dari JPU.

Sidang Baiquni akan digelar pukul 10.00 WIB.

Selanjutnya, sidang OOJ akan dilanjutkan oleh agenda tanggapan dari JPU atas nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa Chuck Putranto. Untuk Chuck akan digelar pada pukul 11.00 WIB.

Tak hanya itu, PN Jakarta Selatan juga menggelar sidang lanjutan tiga terdakwa kasus dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J lainnya. Ketiganya ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Irfan Widyanto.

Baca Juga: Kuat Minta Maaf ke Orang Tua Yosua: 5 Bulan Berlalu, Kemana Saja Kamu?

Kendati demikian, PN Jaksel belum mengetahui teknis sidang tersebut akan digelar secara bersamaan atau tidak. Untuk teknis persidangan akan ditentukan oleh Majelis Hakim nantinya.

Sebagai informasi, Hendra Kurniawan dan terdakwa lainnya didakwa melanggar UU ITE dalam perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindak apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar JPU saat membacakan dakwaan di PN Jaksel, Rabu (19/10).