Tiga Bos Tragedi Tambang Emas Maut Kotabaru Diringkus Macan Kalsel

Tiga "bos" tambang emas ilegal Kura-kura dua, Kacamata Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, diringkus Macan Kalsel. 

Asri saat ditunjukkan surat penangkapan oleh petugas. Foto - YouTube Resmob Macan Kalsel, Ditreskrimum Polda Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN - Tiga 'bos' tambang emas ilegal Kura-kura dua, Kacamatan Sungai Durian, Kabupaten Kotabaru, diringkus Macan Kalsel. 

Mereka adalah Asmuni, Syamsir dan Asri. Tiga pelaku itu ditangkap di daerah yang berbeda pada pertengahan Oktober lalu.

"Ketiganya ditangkap tim gabungan 17 dan 18 Oktober," ujar Kabid Humas Polda Kalsel Kombes Pol Moch Rifa'i, Minggu (13/11).

Sebagai pengingat tambang emas ilegal itu longsor pada Senin 26 September malam. 17 orang jadi korban dalam tragedi maut tersebut. Sembilan dinyatakan tewas, dan enam luka-luka.

Bahkan, dua korban yang diduga masih tertimbun longsor belum ditemukan, hingga proses pencarian secara resmi dihentikan pada 5 Oktober lalu.

Bergeser sehari setelahnya, tepatnya 6 Oktober, penyelidikan dilakukan. Di lokasi itu petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa mesin tromol dan mesin diesel.

Berdasarkan keterangan saksi, kegiatan penambangan serta mesin-mesin tersebut merupakan milik Asmuni Cs. Alat-alat itu ditinggal kabur setelah mereka mendengar adanya rencana penertiban. 

"Sekitar sepekan sudah tidak beroperasi dikarenakan mendengar informasi akan adanya penertiban," kata Rifa'i.

"Adapun hasil pemeriksaan penambangan yang dilakukan memang tidak memiliki izin berupa IUP atau IPR atau IPK. Atas kejadian tersebut barang bukti diamankan guna proses hukum lebih lanjut," lanjut Rifa'i.

Pengejaran pun dilakukan terhadap Asmuni Cs. Tim gabungan diterjunkan dari Jatanras Polres Kotabaru di-backup Resmob Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel, Jatanras Polres Banjar, serta Jatanras Polres Tapin dan Jatanras Polres Hulu Sungai Selatan untuk mencari para tersangka.

Hingga pada 17 Oktober, petugas mengendus keberadaan Syamsir terlebih dahulu. Syamsir terlacak tengah berada di Desa Garis Hanyar, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar.

Petugas kemudian menyatroni tempat tersebut. Penggerebekan pun dilakukan sekira pukul 6 pagi. Hingga akhirnya Syamsir ditangkap saat enak-enaknya tidur.

Introgasi pun dilakukan terhadap Syamsir untuk mengetahui keberadaan dua pelaku lainnya. Dari nyanyian Syamsir terungkap keberadaan Asmuni. Dia tengah berada di Hulu Sungai Selatan.

Asmuni hampir saja berhasil lolos dari pengejaran. Dia sempat berupaya kabur menuju Barito Kuala lantaran sudah mendengar bahwa dirinya tengah diburu polisi.

Kendati demikian, berkat kesigapan petugas di lapangan, Asmuni akhirnya berhasil diringkus saat berada di tepi Jalan Jalan Desa Sungai Kupang, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, sekira pukul 6 sore.

Belum cukup, pengejaran terhadap pelaku lainya kembali dilakukan pada 18 Oktober. Targetnya adalah Asri. Dari keterangan Syamsir dan Asmuni, pelaku ketiga itu tengah berada di Kabupaten Tanah Laut.

Asri akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang Ulang, Tanah Laut sekira pukul 2 dini hari.

Atas perbuatan para pelaku, mereka dijerat dengan pasal 158 jo Pasal 35 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 04 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Ketiganya sudah diamankan dan untuk proses penyidikan ditangani Polres Kotabaru," pungkas Rifa'i.