Asuransi Kresna Life

Tidak Penuhi Rasio Solvabilitas, OJK Cabut Izin Asuransi Kresna Life

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono (Foto: Screenshoot/apahabar.com)

apahabar.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life. Hal itu dikarenakan sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum seperti yang disyaratkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian Dana Pensiun Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Ogi Prastomiyono menyampaikan OJK sampai saat ini belum menerima dari Kresna Life dokumen pernyataan tertulis dari setiap pemegang polis (pempol) terkait persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL). Dokumen tersebut telah diminta untuk disampaikan paling lambat pada 13 Februari 2023.

"Mengenai pempol yang sudah tanda tangan, akan dikaji oleh tim likuidasi. Apakah sudah efektif jadi pinjaman SOL atau belun. Kami akan monitor hal tersebut," ujar Ogi dalam Konferensi Pers secara daring, Jumat (23/6).

Selanjutnya, kata Ogi, pemegang polis yang terdaftar secara resmi atau legal di perusahaan akan ditentukan oleh tim likuidasi Kresna Life. Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya.

Baca Juga: Triwulan I/2023, Premi Industri Asuransi Umum Capai Rp 26,1 Triliun

Selain itu, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka Pemegang Saham Pengendali (PSP) harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi.

Untuk itu, OJK menetapkan perintah tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku pengendali dan kepada pihak tertentu, yaitu Michael Steven selaku pemegang saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

"Konsumen telah mengeluarkan perintah tertulis baik kepada PT Duta makmur sejahtera selalu pemegang saham pengendali dan kepada pemegang saham individu," ujar Ogi.

Baca Juga: Kresna Life, OJK: Belum Penuhi Komitmen Penyehatan Keuangan

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, pemegang polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi akan bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Jika nantinya, dalam kurun waktu 3 bulan para pihak yang berkewajiban sengaja mengabaikan tanggung jawab, maka OJK akan melakukan tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Incar Nasabah Gen Z, Prudential Luncurkan Asuransi Modern

"Kami memberi waktu selama 3 bulan, apabila dalam waktu 3 bulan para pihak yang telah diberikan perintah tertulis dengan sengaja mengabaikan atau dengan sengaja tidak melaksanakan perintah tertulis, maka OJK akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," terang Ogi.

Selain itu, OJK melakukan upaya pelindungan konsumen, dengan beberapa kali memfasilitasi pengaduan konsumen, di antaranya mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.