Penangkapan Dito Mahendra

Tiba di Bareskrim Polri, Dito Mahendra Pakai Baju Tahanan

Dito Mahendra mengenakan baju tahanan usai tiba di Bareskrim Polri usai ditangkap tim penyidik di wilayah Bali, Jumat (8/9). 

Dito Mahendra Tiba di Bareskrim Polri, Jumat (8/9). Foto: Andi M/apabahar.com

apahabar.com, JAKARTA - Dito Mahendra tiba di Bareskrim Polri usai ditangkap tim penyidik di wilayah Bali, Jumat (8/9). Ia digelandang mengenakan baju tahanan serta tangan diborgol.

Pantauan apahabar.com, tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal itu tiba di lokasi pukul 15.52 WIB.

"Tunggu ya, semua nanti saya buka," kata Dito sembari digelandang tim penyidik Bareskrim Polri ke dalam gedung.

Baca Juga: BREAKING! Bareskrim Berhasil Tangkap Dito Mahendra

Bareskrim Polri sukses meringkus Dito Mahendra yang sebelumnya masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Penagkapan Dito dibenarkan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro. Ia mengonfirmasi penangkapan tersebut di lakukan di luar Jakarta.

"Betul, mohon doanya ya, saya hari ini kembali ke Jakarta," saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Buru ke Rumah hingga Hotel, Polisi Gagal Tangkap Dito Mahendra

Diketahui, Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin (13/3). Sebanyak 15 puncuk senjeta api berbagai jenis ditemukan. 

Senjata api tersebut kemudian diserahkan ke Polri untuk diselidiki. Dari hasil penyelidikan, sembilan dari 15 senpi tersebut dinyatakan ilegal sebab tidak memiliki dokumen resmi.

Baca Juga: Bareskrim Libatkan Densus 88 Kejar Dito Mahendra

Adapun jenis 9 pucuk senjata api ilegal tersebut, yakni 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, 1 pucuk Senapan Noveske Refleworks, 1 pucuk Senapan AK 101, 1 pucuk Senapan Heckler & Koch G 36, 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5, dan 1 pucuk Senapan Angin Walther.

Kesembilan senjata api ilegal dijadikan barang bukti dalam perkara yang ditangani Dittipidum Bareskrim Polri terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.