Tipu-Tipu Jemaah Umrah

Terungkap! Travel Naila Punya Ratusan Cabang Tanpa Izin Kemenag untuk Menipu

Dalam bisnisnya agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) ternyata memiliki 300 lebih cabang yang tersebar di Indonesia

Foto Pelaku Ditangkap Pihak Kepolisian (Foto:Dok.Istimewa)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan agen travel umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) memiliki 300 lebih cabang yang tersebar di Indonesia.

Kasubdit Harda Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Ratna Quratul Ainy mengatakan kantor cabang tersebut digunakan oleh para pelaku untuk melakukan penipuan perjalanan umrah.

"Informasi terakhir sekitar 300-an dan mungkin akan terus bertambah. Itu tersebar seluruh Indonesia selama ini. Kami akan terus dalami dan kembangkan," kata Ratna, Rabu (29/3).

Baca Juga: Naila, Operator Umrah Asal Kalsel Rugikan Jamaah hingga Ratusan Miliar

Ratna menjelaskan tidak semua kantor cabang tersebut itu dilaporkan dan memiliki izin resmi dari Kementerian Agama (Kemenag) RI.

Dengan banyaknya kantor tersebut, membuat para pelaku dapat menjaring para calon jamaah haji yang hendak dijadikan korban penipuan..

"Yang resmi sekitar 40 cabang lebih, tapi yang belum terdaftar sekitar 300-an," ujar Ratna.

Baca Juga: Bos Travel Naila Ditangkap, Terindikasi Mafia Umrah!

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya membekuk pemilik travel umrah yang terindikasi menipu ratusan jemaah hingga telantar di Makkah, Arab Saudi.

Sang pemilik bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) dibekuk kepolisian di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

"Pelaku ditangkap kemarin 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (28/3).

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain tersangka pasutri tersebut, ada satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka.

Baca Juga: URGEN! Jemaah Umrah Kalsel-Tim yang Terlantar Kesulitan Makanan

Tersangka satunya lagi bernama Hermansyah (59). Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.

Kendati begitu, para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujar Hengki.