Terungkap Pengedar Sabu di Balikpapan Libatkan Anak Kecil

SH ternyata pengedar narkotika di kawasan tersebut dan kedapatan mengantongi 54 paket narkotika seberat 4,58 gram.

Pengedar sabu di Gunung Bugis Balikpapan Diringkus. Foto-apahabar.com / Riyadi

apahabar.com, BALIKPAPAN – Jaringan narkoba telah merambah berbagai lini. Bahkan melibatkan anak kecil. 

Awalnya Satresnarkona Polresta Balikapan mengamankan pria berinisial SH (42), Rabu lalu (17/1) sekira pukul 16.40 wita. SH kedapatan mengantongi 54 paket narkotika seberat 4,58 gram.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan, pengungkapan bermula dari laporan masyarakat bahwa di kawasan Gunung Bugis tepatnya di tempat yang disebut “loket atas” kerap terjadi transaksi narkotika. Dari informasi tersebut polisi pun langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Saat Unit Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap laki-laki alias pelaku ini. Ditemukan 54 paket sabu seberat 4,58 gram yang disimpan dalam dompet kecil," ujar Roganda, Kamis (26/1)

Pengakuan dari SH, barang tersebut didapat dari seseorang berinisial BR. Yakni BR memberi tugas kepada SH tanpa kontak langsung untuk mengambil barang yang telah dilempar di suatu tempat. Paket sabu yang dilempar kemudian diambil oleh SH lalu mengedarkannya.

"Satu paket berkisar Rp 150-200 ribu. Dia akan mendapat upah sebesar Rp 400 ribu. Sebenarnya ini ada 65 paket, 11 paket sudah terjual dan sisa 54 paket yang belum," tuturnya.

Ironisnya, saat hasil penjualan SH terkumpul, BR pun menyuruh seorang anak kecil untuk mengambil hasil penjualan tersebut. Itu dilakukan agar memutus kontak langsung antara SH dan BR.

"Jadi ketika hasil penjualan sudah terkumpul Rp2 juta, si BR menyuruh anak kecil untuk mengambil uang tersebut. Dan setiap pengambilan selalu ganti-ganti anak, jadi bukan satu anak saja," pungkasnya.

Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap peredaran narkotika itu.

"Sementara BR masih DPO," sebutnya.

Pelaku pun dijerat Pasal 114 ayat 1 Subsider 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.