Kalsel

Terungkap di Persidangan Kedua, Begini Kejiwaan Terdakwa Pembunuh Anak Kandung di HST

apahabar.com, BARABAI – Kondisi kejiwaan Sutarti (28), terdakwa pembunuh 2 anak kandungnya terungkap di meja hijau….

JPU saat menggali keterangan dari saksi saat sidang perdana kasus pembunuhan dua anak kandung di HST, 16 Maret lalu. Foto: dok apahabar.com

apahabar.com, BARABAI – Kondisi kejiwaan Sutarti (28), terdakwa pembunuh 2 anak kandungnya terungkap di meja hijau.

Hal itu diungkapkan ahli dari spesialis kejiwaan di RS Hasan Basri Kandangan Hulu Sungai Selatan (HSS), dr Sofyan Nata Saragih di hadapan majelis yang dipimpin Hakim Ketua, Dian Kurniawati serta dua Hakim Anggota, Anggita Sabrina dan Rahmah Kusmayani.

“Pasien [terdakwa-red], mengalami gangguan jiwa berat,” kata Saragih saat sidang kedua di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Selasa (23/3) sore.

Dari hasil observasi sejak 25 November 2020-4 Januari 2021, Saragih mengaku kondisi kejiwaan Sutarti berbeda dari pasien-pasien yang pernah ditemuinya. Bahkan proses observasi kejiwaannya melibatkan dokter penyakit dalam.

Saragih menjelaskan, gangguan jiwa berat yang dialami Sutarti bersifat organik dan suasana perasaan.

“Ini dua penyakit yang berjalan bersama. Ada masalah yang menggangu fungsi otaknya,” kata Saragih.

Dipaparkan Saragih, untuk mengetahui kondisi kejiwaan Sutarti itu, dia menggunakan dua metode, yakni wawancara dan observasi.

“Mekanisme observasi per 24 jam lewat CCTV lamanya 14 hari, belum ada hasil atau simpulan jadi ditambah 28 hari. Observasi dengan wawancara, kemudian dilihat psikomotorik, prilaku, dan kognitif, saya wawancarai Sutarti setiap hari,” terang Saragih.

Selain itu, dia juga melakukan kunjungan (visit) terhadap keluarga Sutarti. Hal itu dilakukan untuk menggali langsung sesuatu yang berkaitan dengan kehidupan Sutarti sebelumnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prihanida Dwi Saputra menerangkan, keterangan ahli ini diperlukan untuk menentukan terdakwa ini dapat dipidana atau tidak.

“Keterangan ahli Ini penting sebagai faktor penentunya,” kata Jaksa yang akrab disapa Mas Han ini.

“Keterangan ahli kejiwaan ini akan kita laporkan dulu ke pimpinan. Kala gangguan jiwa maka berlaku Pasal 44 ayat 1 KUHP. Kalau tidak artinya perbuatannnya itu bisa dipertanggungjawabkan, Sutarti terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Mas Han.

Mengenai pembuktian unsur pidana, Mas Han menjelaskan, dalam persidangan kedua ini pun sudah terpenuhi.

Hal itu, kata Mas Han terungkap dari ahli yang juga dihadirkan JPU yakni, dokter Dessy yang memberikan keterangan visum terhadap 2 anak kandung Sutarti.

“Hasil visum kedua anak mati lemas. Karena ada penyumbatan aliran pernapasan. Sesuai dakwaan yang kita tuangkan dan itu terbukti,” terang Mas Han.

Dalam sidang kedua ini, JPU menghadirkan 2 saksi dan 2 saksi ahli. Salah satu yang dihadirkan ini merupakan saksi kunci atas kematian dua anak kandung Sutarti

Sementara ahli yang dihadirkan selain Saragih ada dokter Dessy dari RSUD H Damanhuri Barabai. Dia menyampaikan hasil visum kematian 2 bocah anak kandung Sutarti.

Selama sidang yang digelar secara virtual ini Surarti nampak tenang. Dia bisa mengikuti perjalanan sidang dan menanggapi pertanyaan dan pernyataan.

Ketika Saragih mulai menceritakan riwayat hidupnya, terdakwa Sutarti langsung bereaksi. Dia menangis namun berhasil ditenangkan Saragih.