Hot Borneo

Tersangka Dugaan Korupsi Bendungan Tapin Belum Ditahan, Ini Alasan Kejati Kalsel

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski sudah menetapkan 3 tersangka, Kejati Kalimantan Selatan belum menahan seorang pun yang…

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Kejati Kalsel belum menahan seorang pun yang diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah Bendungan Tapin. Foto: Humas Pemkab Tapin

apahabar.com, BANJARMASIN – Meski sudah menetapkan 3 tersangka, Kejati Kalimantan Selatan belum menahan seorang pun yang terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan tanah pembangunan Bendungan Tapin di Desa Pipitak Jaya, Kecamatan Piani.

Penetapan tersangka dilakukan oleh penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Kalsel tertanggal 31 Agustus 2022 lalu.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S, AR dan H. S merupakan Kepala Desa Pipitak Jaya yang sebelumnya sempat diperiksa sebagai saksi.

Sementara AR merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), serta H dari unsur swasta.

Kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih belum melakukan penahanan. Alasannya mereka belum diperiksa sebagai tersangka

“Walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka, mereka belum ditahan karena belum diperiksa sebagai tersangka,” tukas Kasi Penkum Kejati Kalsel, Romadu Novelino, Selasa (27/9).

“Terkait jadwal penahanan, kami belum bisa memastikan lantaran penyidik di Bidang Tindak Pidana Khusus masih menunggu arahan pimpinan,” imbuhnya.

Tersangka dijerat Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Kemudian Pasal 11 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

“Inti sangkaan itu adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan memanfaatkan kekuasaan,” jelas Novel.

Selain telah menetapkan tersangka, penyidik kata Novelino juga kembali memeriksa tiga saksi. Mereka adalah M, R dan H yang merupakan para pemilik lahan.

Sedikitnya 20 lebih orang saksi yang telah diperiksa dalam perkara ini. Mulai dari pemilik tanah, kepala desa, hingga mantan kepala Kantor Pertanahan Tapin.

Diketahui Bendungan Tapin merupakan salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN) yang menghabiskan anggaran hampir Rp1 triliun.

Bendungan tersebut dikerjakan sejak 2015 sampai 2020 dengan luas genangan sekitar 425 hektare, serta diresmikan Presiden Joko Widodo.