Perkara Kecelakaan Maut di Warukin Tabalong Dihentikan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas di Jalan Penghulu Soegoeng RT 6 Desa Warukin, Kecamatan Tanta.

Kepala Kejari Tabalong, Mohamad Ridosan, menyerahkan surat keputusan penghentian penuntutan kepada tersangka yang kini namanya dipulihkan seperti semula. Foto: Kejari Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong menghentikan penuntutan perkara kecelakaan lalu lintas maut di Jalan Penghulu Soegoeng RT 6 Desa Warukin, Kecamatan Tanta.

Kecelakaan yang terjadi 3 November 2022 sekitar pukul 05.30 Wita itu, mengakibatkan seorang pengendara perempuan bernama Tiara meninggal dunia.

Penyelidikan pun dilakukan pihak berwajib, sampai akhirnya pihak keluarga korban dan pelaku memutuskan menempuh jalur damai melalui restorative justice.

Kesepakatan itu yang kemudian membuat Kejari Tabalong menghentikan tuntutan kepada pelaku bernama Misran.

"Penuntutan dihentikan setelah terjadi perdamaian antara tersangka dengan keluarga korban berdasarkan restorative justice," papar Kepala Kejari Tabalong Mohamad Ridosan, melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina, Jumat (30/12).

"Penghentian penuntutan secara restorative justice melalui putusan Nomor Tap-221/0.3.16/Eku.2/12/2022," imbuhnya.

Sebelum penghentian kasus melalui restorative justice, Kejari Tabalong telah melakukan ekspos ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalsel tertanggal 21 Desember 2022, serya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sepekan kemudian.

Selanjutnya diterbitkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel Nomor : R-18/0.3.16/Eoh.2/12/2022 tertanggal 15 Desember 2022.

"Berdasarkan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice karena baru pertama kali melakukan tindak pidana," papar Amanda.

"Pun tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun," tambahnya.

Di sisi lain, tersangka telah meminta maaf kepada keluarga korban, "Juga telah memberikan tali asih kepada orang tua korban berupa uang senilai Rp15 juta,” beber Amanda.

Tidak hanya tali asih, tersangka telah membayar denda adat ‘Bali Matei’ kepada Lembaga Adat Dayak Ma’anyan Warukin, karena korban merupakan warga setempat.

"Tersangka juga bersedia mengganti sepeda motor Yamaha Jupiter MX milik korban yang rusak dengan motor matik Honda Scoopy," tegas Amanda.

Kecelakaan tersebut  berawal dari kerusakan dump truck yang dikemudikan Misran. Kemudian sekitar pukul 23.30 Wita, truk diperbaiki sendiri badan jalan.

Oleh karena kondisi jalan lengang dan gelap, ditambah perbaikan membutuhkan waktu, Misran meninggalkan dump truck. Sebelumnya lampu hazard pun dinyalakan sebagai penanda untuk pengendara lain.

Tidak lama setelah truk ditinggalkan, korban melintas menggunakan sepeda motor dari arah Tanta menuju Warukin, dan menabrak bagian belakang bak.

Akibat tabrakan itu, korban mengalami luka parah di sejumlah bagian tubuh, lalu meninggal dunia setelah 4 hari dirawat di rumah sakit.