Tersandung Kasus Narkoba, Seorang Anggota Polres Batola Dipecat Dengan Tidak Hormat

Seorang anggota Polres Barito Kuala (Batola) berpangkat Aipda, dipecat dengan tidak hormat akibat keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Polres Barito Kuala menjatuhkan PTDH kepada personel yang terlibat kasus narkoba. Foto: Dokumen

apahabar.com, MARABAHAN - Seorang anggota Polres Barito Kuala (Batola) berpangkat Aipda, dipecat dengan tidak hormat akibat keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Pemecatan pria berinisial MF tersebut disahkan melalui upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dipimpin Kapolres AKBP Diaz Sasongko, Selasa (6/12).

Adapun PTDH dilakukan berdasarkan Skep PTDH Nomor: Kep/247/XI/2022 tertanggal 30 November 2022 yang ditandatangani Kapolda Kalimantan Selatan.

Dalam upacara PTDH, MF yang pernah bertugas di Polsek Tamban ini tidak dihadirkan langsung, lantaran telah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

"Keputusan pemecatan dilakukan melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dari sidang kode etik, pertimbangan, saran pendapat, berdasarkan asas kepastian hukum, asas kemanfaatan dan asas keadilan," papar Kapolres.

"Tentunya ini merupakan bagian dari reward dan punishment. Keberhasilan mencetak prestasi kinerja akan memperoleh reward, sebaliknya pelanggaran juga berbuah hukuman," tegasnya.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Banjarmasin, MF terbukti atas kepemilikan 438,31 gram sabu dan 2 butir ekstasi.

MF sendiri diamankan Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin dalam penggerebekan yang dilakukan 12 Oktober 2020 malam di sebuah rumah di Desa Simpang Empat, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan beberapa pelaku lain. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka sempat mengonsumsi sabu.

Kemudian dalam sidang putusan yang digelar 10 Juni 2021, MF dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak menguasai dan menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram.

"Kami berharap kejadian itu menjadi pelajaran untuk semua anggota Polres Batola agar tidak main-main dengan narkoba. Tak pandang polisi atau masyarakat umum, semua warga negara diperlakukan sama di hadapan hukum," tegas Diaz Sasongko.

"Kepada masyarakat yang mengetahui keterlibatan anggota Polres Batola dengan narkoba, dipersilakan langsung memberikan informasi. Tentunya informasi yang disampaikan harus akurat agar tak menjadi fitnah," tandasnya.