Kalsel

Terpidana Korupsi Jembatan Mandastana Mulai Mengembalikan Uang

apahabar.com, MARABAHAN – Segepok demi segepok uang yang dikorupsi dalam kasus ambruknya Jembatan Mandastana di Kecamatan…

Kepala Kejaksaan Negeri Batola, La Kanna, menyerahkan uang denda dan pengganti kasus korupsi Jembatan Mandastana kepada Kepala BRI Cabang Marabahan, Syafril, Selasa (23/07/2019). Foto-Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Segepok demi segepok uang yang dikorupsi dalam kasus ambruknya Jembatan Mandastana di Kecamatan Mandastana, Barito Kuala, mulai dikembalikan kepada negara.

Uang tersebut berasal dari terpidana Yudi Ismani ST yang terbukti melakukan korupsi, sesuai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga: Kejari Ungkap Dugaan Korupsi KONI Banjarbaru Rp6,7 M

Berdasarkan putusan tertanggal 20 Juni 2019, konsultan pengawas Jembatan Mandastana tersebut dihukum pidana 4 tahun dan denda Rp200 juta.

Lantas dalam usaha meringankan hukuman, terpidana menyerahkan uang pengganti sebesar Rp43.408.582. Juga diserahkan uang tunai sebesar Rp50 juta sebagai rampasan negara.

Kemudian sesuai kewenangan, uang denda, uang pengganti dan rampasan dengan total Rp293.408.582 itu dikembalikan kepada negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala, Selasa (23/07/2019).

Tidak sampai 1×24 jam, uang itu diserahkan lagi kepada BRI Cabang Marabahan sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP). Kepala BRI Cabang Marabahan, Syafril, langsung menerima uang tersebut.

“Kejadian ini seharusnya menjadi pelajaran dan pengingat bahwa korupsi merupakan tindakan yang merugikan,” beber La Kanna, Kepala Kejari Batola.

Selain dari Yudi Ismani, negara masih menunggu uang pengganti dari terpidana H Rusman Adji sebesar Rp16,3 miliar.

Rusman yang merupakan Direktur PT Citra Bakumpai Abadi sebagai kontraktor pelaksana pembangunan Jembatan Mandastana, divonis hukuman selama 4,6 tahun dan denda Rp500 juta, serta diwajibkan membayar pengganti.

Sebagai bentuk jaminan, terpidana menyerahkan 13 sertipikat tanah dan 1 unit mobil. Andai uang jaminan tak diserahkan hingga 28 Juli 2019, Kejari Batola segera bergerak melelang barang-barang jaminan.

Apabila pelelangan barang jaminan belum menutupi uang pengganti, Kejari Batola mencari aset lain milik terpidana.

Seandainya masih belum didapatkan Rp16,3 miliar, terpidana mendapatkan tambahan 1 tahun kurungan sesuai amar putusan.

Dibangun sejak 1 Juli 2015 hingga 17 Februari 2016, Jembatan Mandastana ambruk 17 Agustus 2017. Jembatan ini membelah Sungai Alalak untuk menghubungkan Desa Bangkit Baru dan Tanipah.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Kalimantan Selatan, terjadi pengurangan volume pekerjaan tiang pancang dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Baca Juga: Kejati Kalsel Selamatkan Rp 2,3 Miliar Keuangan Negara

Sampai sekarang jembatan tersebut dibiarkan terendam di air, lantaran masih berstatus barang bukti. Lantas sebagai penghubung, dibangun jembatan sementara yang hanya bisa dilalui sepeda motor. Direncanakan jembatan tersebut dibangun kembali mulai 2021.

Reporter: Bastian Alkaf
Editor: Syarif