Terobsesi Dunia Militer, Taufik Gagal Masuk TNI

Taufik Saukani terancam hukuman berat. Mati. Ia dijerat dengan Undang-Undang Darurat lantaran nekat jual beli senjata api ilegal.

Dia terancam dihukum mati, atau penjara paling lama 20 tahun dalam kasus ini. Warga Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara itu dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Foto: apahabar.com/Muhammad Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Taufik Saukani terancam hukuman berat. Mati. Ia terjerat Undang-Undang Darurat lantaran nekat jual beli senjata api ilegal.

Jeratan itu jelas membuat keluarganya syok. Apalagi sang istri; Putri Nabila. Ia meminta agar ancaman hukumannya diperingan.

"Saya berharap dia dihukum seringan-ringannya, karena bukan pelaku kriminalitas dan tidak merugikan orang lain, hanya karena hobi," harapnya saat berada di Mapolda Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Penjual Senjata Api Ilegal di Banjarmasin Diancam Hukuman Mati

Taufik dan Nabila adalah pengantin baru. Menikah Februari 2023 lalu. Mereka tinggal di Alalak Tengah, Kecamatan Banjarmasin Utara

Nabila mengungkap fakta. Bahwa suaminya itu memang terobsesi dengan dunia militer. Bahkan Taufik sempat mendaftar masuk TNI, namun tak lolos.

"Saya sudah tahu dia suka koleksi barang-barang itu sebelum kami menikah. Sempat saya nasehati juga," imbuhnya.

Baca Juga: Karyawan Pelindo Banjarmasin Simpan Senjata Anti-Tank

Dia memastikan, semua peralatan militer milik suaminya itu baru pertama kali dijual. Lagi pula, setelah menikah, kata Nabila Taufik tak pernah lagi membeli perlengkapan tersebut.

"Semenjak menikah, dia tak lagi menambah stok. Kalau ditotal, sekitar Rp80 juta dia beli semuanya,” sebutnya.

Sepengetahuan Nabila, suaminya itu membeli senjata api pretelan alias tak utuh. Sang suami bisa merakitnya sendiri. "Dia beli per item, dan dirakit," bebernya.