Termasuk Ibu Kota Provinsi, 3 Daerah di Kalteng Masuk Zona Merah Narkoba

Dari catatan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terdapat tiga daerah masuk zona merah peredaran narkoba.

Pemusnahaan barang bukti hasil narkoba hasil tangkapan aparat di Kalteng. Foto-Antara.

apahabar.com, BANJARMASIN - Dari catatan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), terdapat tiga daerah masuk zona merah peredaran narkoba.

Salah satunya Ibu Kota Provinsi Kalteng, Palangka Raya. BNNP menyebutkan, masuknya narkoba ke sana umumnya melalu jalur darat dari Kalimantan Selatan (Kalsel).

Selain ibu kota provinsi, dua daerah lainnya di Kalteng masuk zona merah peredaran narkoba yakni Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kotawaringin Barat.

Untuk kedua kabupaten itu, narkoba yang masuk melalui jalur Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).

"Tiga daerah (zona merah narkoba, red) tersebut yakni Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotawaringin Barat dan Kota Palangka Raya," kata Kabid Pemberantasan BNNP Kalteng Kombes Pol Agustiyanto dikutip dari Antara, Minggu (30/7/2023).

Agus menjelaskan, pengungkapan selama ini saat para pelaku tindak pidana narkoba ini ditangkap, umumnya mengaku hanya sebagai kurir ke pemesan di Kalteng.

"Selama ini bandar sabu yang dalam jumlah kiloan sudah pernah kami tangkap, kalau yang dalam jumlah besar belum pernah, tapi kami terus berusaha untuk menangkap mereka kalau benar keberadaan mereka ada di sini," katanya.

Baca Juga: BNNP Kalteng Bongkar Sindikat Pengedar Sabu asal Pontianak di Sampit

Perwira Polri berpangkat melati tiga itu mengungkapkan pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak para pengedar, bandar serta gembong narkoba sekalipun di Kalteng, apabila nekat melancarkan aksinya tersebut.

"Kami akan tindak tegas dan berikan pasal yang hukumannya berat, sehingga pelaku tindak pidana narkoba ini jera dalam melakukan perbuatan tersebut," bebernya.

Agus juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak segan-segan melaporkan ke kepolisian dan BNN setempat apabila ditemukan terjadi transaksi narkoba di sekitar komplek pemukiman warga.

"Sekecil apapun informasi yang disampaikan masyarakat ke BNNP tentunya akan ditindak lanjuti, dengan tujuan dapat menangkap pelakunya dan menggulung bandar=bandar narkoba yang masih berkeliaran di daerah setempat," ujarnya.

Ia mengatakan pihaknya terus berkomitmen untuk memerangi peredaran narkoba di Kalteng, sebab daerah ini masih darurat peredaran narkoba, sehingga pihaknya harus benar-benar memerangi dengan cara bersama-sama secara masif agar pergerakan para pengedar dan bandar narkoba tidak bisa seenaknya melakukan aktivitas tersebut.

Baca Juga: 4 Jaringan Pengedar Narkoba Diringkus BNNP Kalteng