Terlibat Sindikat Perjudian Daring, 6 WNI Diringkus di Malaysia

Sebanyak enam warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Penahanan tersebut dilakukan karena diduga terlibat dalam perjudian daring

Ilustrasi penangkapan pelaku tindak pidana. Foto: Liputan 6

apahabar.com, JAKARTA - Sebanyak enam warga negara Indonesia (WNI) ditahan oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Penahanan tersebut dilakukan karena diduga terlibat dalam perjudian daring di negara Malaysia.

Tak hanya para WNI, seorang warga Malaysia bersama 9 warga negara asing lainnya juga ditangkap dengan dugaan keterlibatan kasus yang sama.

Direktur Jenderal Imigrasi Malaysia Ruslin Jusoh membenarkan penangkapan tersebut. Ia merinci penangkapan yang dilakukan di antaranya tiga laki-laki WNI, satu orang laki-laki dari Bangladesh, serta dua perempuan WNI berusia antara 25 sampai 40 tahun dan tidak memiliki dokumen izin yang sah sebagai operator mesin judi.

Baca Juga: Mabes Polri Ringkus Situs Judi Online, Amankan Belasan Tersangka

Adapun satu warga Malaysia juga turut ditahan karena diduga bertindak sebagai pengawas penjaga pusat perjudian tersebut.

Seperti dilansir Antara, operasi selanjutnya pada Rabu (29/3) sekitar pukul 22.00 WIB waktu setempat Dirjen Imigrasi telah menahan seorang laki-laki dari Bangladesh berusia 40 tahun, memiliki izin sosial lawatan suami karena menikah dengan warga negara Malaysia.

Warga Bangladesh tersebut diketahui memiliki sebuah perusahaan jasa yang sudah beroperasi hampir dua tahun di Malaysia.

Tak hanya itu, ia juga memiliki karyawan sebagai operator mesin judi sebanyak enam laki-laki dari Bangladesh dan seorang perempuan WNI berusia 25-40 tahun.

Saat proses penangkapan, pihaknya telah mengamankan sebanyak 46 komputer, 37 paspor milik individu terkait dan individu lainnya.

Baca Juga: Terungkap! Praktik Judi Online Cengkareng Dikendalikan dari Kamboja

Selain itu, petugas juga telah mengamankan uang tunai sebanyak 114.50 ringgit (RM) atau sekitar Rp389,08 juta hasil dari aktivitas perjudian tersebut.

Ruslin mengatakan telah merujuk semua warga asing yang ditahan ke polisi. Mereka semua merupakan pendatang asing tanpa izin (PATI) karena tidak memiliki dokumen, karenanya diselidiki sesuai dengan tindakan di bawah Imigrasi.

Semua warga asing ditahan untuk diselidiki mengikuti Akte Imigrasi 1959/63 dan Peraturan-peraturan Imigrasi 1963 dan mereka ditahan di Depot Imigrasi. Sementara berdasarkan penyelidikan, mereka yang melakukan judi daring justru kebanyakan warga asing.