Terlibat Peredaran Obat Terlarang, Warga Bintang Ara Tabalong Ditangkap Polisi

Polisi menangkap seorang warga Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang. 

Pelaku beserta barang bukti saat berada di Mapolres Tabalong. Foto - Humas Polres Tabalong

apahabar.com, TANJUNG - Polisi menangkap seorang warga Desa Bintang Ara, Kecamatan Bintang Ara, Tabalong, karena diduga terlibat peredaran obat-obatan terlarang. 

Pria berinisial SA (40) ditangkap di sebuah rumah di wilayah Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kamis (15/6) malam.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa sering ada transaksi obat terlarang di Gunung Batu, Kelurahan Mabuun.

Mendapat informasi tersebut, petugas yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Fathony Bahrul Arifin melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.

"Saat dilakukan pemeriksaan, di celana kiri pelaku ditemukan satu plastik klip yang berisi obat warna putih tanpa merek dengan penanda strip pada satu sisi sebanyak 10 butir obat Carisoprodol," kata Kapolres Tabalong melalui PS Kasi Humas Iptu Sutargo, Selasa (20/6).

Baca Juga: Kemenkeu Satu Kalsel Dukung Pertumbuhan UMKM, Paman Birin: Prioritas Pembangunan

Baca Juga: Edarkan Obat Terlarang, Kakak Beradik di Tabalong Terpaksa Mendekam di Hotel Prodeo

Polisi juga menemukan satu keping atau 10 butir obat merek Samcodin. Selain obat terlarang, petugas juga menyita barang bukti handphone warna biru dari pelaku.