Sidang Yana Mulyana

Terlibat Korupsi Yana Mulyana, Sekdishub Bandung Divonis 5 Tahun

Sekdishub Kota Bandung divonis 5 penjara atas korupsi yang dilakukan bersama Yana Mulyana. Sementara, Kadishub divonis 4 tahun.

Ketiga terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan CCTV dan internet service provider program Bandung Smart City, eks walikota Bandung Yana Mulyana, Kadishub Kota Bandung Dadang Darmawan dan Sekdishub Kota Bandung Khairur Rijal saat menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/12).Foto,apahabar.com/Hasbi

apahabar.com,BANDUNG  - Sekdishub Kota Bandung divonis 5 penjara atas korupsi yang dilakukan bersama Yana Mulyana. Sementara, Kadishub divonis 4 tahun.

"Menjatuhkan vonis 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta dengan subsider 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Hera Kartiningsih saat membacakan vonis kepada Sekdishub Kota Bandung, Khairur Rijal di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/12).

Vonis Khairur lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4 tahun penjara. Khairur pun memutuskan untuk dulu atas vonis hakim tersebut.

Baca Juga: Terbukti Korupsi, Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana Divonis 4 Tahun!

Baca Juga: Daftar Anggota DPRD Bandung yang Terseret Kasus Korupsi Yana Mulyana

Sementara itu, Kadishub Kota Bandung, Dadang Darmawan divonis 4 tahun hukuman penjara. Dadang menyatakan menerima putusan itu.

Sebagai informasi, Khairur dan Dadang terbukti melakukan korupsi bersama eks Wali Kota Bandung, Yana Mulyana. Khususnya pada proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk program Bandung Smart City.

Selain pidana, terdakwa Yana Mulyana cs diwajibkan membayar uang pengganti atas kasus tersebut. Jika tidak sanggup membayar, maka pidananya akan ditambah 1 tahun.