Kalteng

Terlibat Korupsi Rp 100 Miliar, Berkas Perkara Mantan Kepala Kas BTN Katingan Dilimpahkan

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Berkas perkara Teguh Handoko, mantan Kepala Kas Bank Tabungan Negara (BTN) yang…

Polda Kalteng saat gelar perkara korupsi dana APBD Katingan yang melibatkan Kepala Kas BTN Katingan, Teguh Handoko. Foto-Tabenganonline

apahabar.com, PALANGKA RAYA - Berkas perkara Teguh Handoko, mantan Kepala Kas Bank Tabungan Negara (BTN) yang terlibat korupsi Rp 100 miliar terkait hilangnya kas Kabupaten Katingan, Kalteng dinyatakan lengkap.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng pun melimpahkan berkas tersebut ke Kejaksaan Tinggi Kalteng.

Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng AKBP Teguh Widodo di Palangka Raya, Rabu (12/2) mengatakan, pelimpahan berkas itu setelah penyidikan tersangka dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

Sekadar diketahui, Teguh Handoko merupakan tersangka ketiga dalam kasus dugaan korupsi Rp100 miliar dana kas Pemerintah Kabupaten Katingan. Kasus ini melibatkan mantan Bupati Katingan Ahmad Yantengli dan mantan Kepala Bagian Perbendaharaan Teklie yang kini sudah mendapatkan vonis oleh hakim.

Meski berkas tersangka dalam perkara korupsi kas Kabupaten Katingan itu sudah dilimpahkan ke Kejati, yang bersangkutan tidak dikenai penahanan.

Penyidik menilai selama penyidikan Teguh Handoko sangat kooperatif setiap kali dimintai keterangan dan tidak pernah menghilangkan barang bukti dalam perkara tersebut.

“Itu merupakan hak prerogatif dari penyidik karena selama pemeriksaan, tersangka dinilai kooperatif dan tidak menghilangkan barang bukti,” katanya.

Di lokasi yang sama, Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan menerangkan, dugaan penyimpangan karena tersangka mengubah pelaksanaan nota kesepakatan bersama antara Pemkab Katingan dan BTN Pondok Pinang tentang penunjukan BTN Pondok Pinang untuk menyimpan uang daerah Pemkab Katingan dalam bentuk deposito menjadi rekening giro tanpa konfirmasi.

Memberikan otorisasi penarikan dana APBD Kabupaten Katingan yang disimpan di BTN Pondok Pinang kepada pihak yang tidak berwenang, kemudian melakukan pemindahbukuan dana di rekening kas daerah Pemkab Katingan yang diduga dimaksudkan sebagai bunga deposito.

“Tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tutupnya. (ant)

Baca Juga:Isu Korupsi di ASABRI, Dandim Barabai Pinta Anggotanya Tenang

Baca Juga:Dugaan Korupsi Dana Desa di Kotabaru, Polisi Kantongi Sejumlah Nama Kades

Editor: Syarif