Kasus Aborsi Ilegal

Terkuak! Praktik Aborsi Ilegal di Kelapa Gading Sudah Jalan 2 Bulan

Praktik aborsi ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara terbongkar. Dua pelaku berinisial D (49) dan OIS (42) ternyata sudah dua bulan menjalani praktik gelap itu

Dua wanita diamankan karena membuka praktik aborsi ilegal di apartemen Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (20/12). Foto: apahabar.com/Ryan

apahabar.com, JAKARTA - Praktik aborsi ilegal di Kelapa Gading, Jakarta Utara terbongkar. Dua pelaku berinisial D (49) dan OIS (42) ternyata sudah dua bulan menjalani praktik gelap itu.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan keduanya membuka praktik secara berpindah-pindah. Sesuai perjanjian antara pelaku dan pasien.

“Kalau dari informasi, yang bersangkutan menerangkan (sudah) 20 kali (praktik) aborsi selama dua bulan ini,” ujar Gidion dalam keterangannya, Rabu (20/12).

“Tapi, sebelumnya, dia juga menjadi agen dari orang lain, dari praktik yang lain. Makanya kami akan melakukan pengembangan,” tambah Gidion.

Baca Juga: Kacau! Ada Janin Dibuang saat Aborsi Ilegal di Kelapa Gading Terkuak

Sementara itu, dari hasil pemeriksaan Polisi, D dan OIS ternyata memasang tarif yang cukup tinggi pada pasiennya. Bernilai puluhan juta katanya.

“Sekitar Rp10 juta sampai Rp12 juta,” tutur Gidion.

Biar tahu saja, praktik aborsi ilegal tersebut dibongkar oleh jajaran Polsek Kelapa Gading sejak 14 Desember 2023 lalu. Bahkan, lima pelaku juga telah diringkus.

Para pelaku yang tertangkap masing masing berinisial D (49), OIS (42), AF (43), AAF (18), dan S (33) yang semuanya adalah wanita .

Pelaku D diketahui berperan sebagai dokter yang tidak memiliki latar belakang medis San juga merupakan lulusan Sekolah Lanjut Tingkat Atas (SLTA).

Baca Juga: Praktik Aborsi Ilegal Kelapa Gading Terbongkar, Dua Wanita Diringkus

Sementara, pelaku OIS merupakan orang yang membantu D dalam praktik aborsi ilegal dan juga tidak memiliki latar belakang medis dan hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Kemudian pelaku AF adalah orangtua dari AAF. AF menyuruh anaknya menggugurkan kandungan menggunakan jasa D dan OIS.

Sedangkan AAF, merupakan pasien yang sedang menggugurkan kandungan karena hamil di luar nikah.

Adapun, dalam kasus ini, pihak Kepolisian telah menyita sejumlah barang bukti dari alat kesehatan, obat-obatan, perlengkapan medis, hingga kantong plastik sampah berisi darah bekas praktik gelap tersebut.