Gembong Narkoba Miming

Terkuak! Pencucian Uang Narkoba Ayah Miming Tembus Triliunan

Terkuak sudah berapa nilai keseluruhan pencucian uang narkoba Koh Silas ayah dari gembong Fredy Pratama alias Miming. Tak main-main, totalnya mencapai Rp1 T

Koh Silas saat digiring keluar dari Kejari Banjarmasin untuk menjalani masa penahanan sementara di Lapas Teluk Dalam. Foto: Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN - Terkuak sudah berapa nilai keseluruhan pencucian uang narkoba Koh Silas ayah dari gembong Fredy Pratama alias Miming. Tak main-main, totalnya mencapai Rp1 triliun.

Kasus dugaan TPPU Koh Silas yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian kini memasuki babak baru. Bahkan, tak lama lagi ia bakal diadili di Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Teranyar, penyidik Bareskrim Polri baru saja menyerahkan berkas perkara, barang bukti, beserta tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarmasin, Rabu (8/11).

Baca Juga: Mabes Tantang Polisi Thailand Tangkap Fredy Miming

"JPU (jaksa penuntut umum) telah menerima tahap dua barang bukti dan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri," ujar Kepala Kejari Banjarmasin, Indah Laila, saat konferensi pers, Rabu sore.

Dalam konferensi pers kejaksaan juga menghadirkan langsung Koh Silas. Ini kali pertama dia tampil ke publik setelah diumumkan sebagai tersangka pada 12 September 2023 lalu.

Baca Juga: Polisi Kaki Tangan Fredy Miming Didakwa Terima Rp1,34 M

Mengenakan rompi oranye tahanan Kejari Banjarmasin bernomor 78, plus memakai topi hitam, Silas tampak bugar. Dia juga tampak terus didampingi kuasa hukumnya, Ernawati.

Silas juga saat ini menjalani masa penahanan sementara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Banjarmasin Teluk Dalam selama 20 hari ke depan.

Laila mengungkapkan penyerahan berkas tahap dua ini dilakukan seiring selesainya proses penelitian berkas perkara dari Kejaksaan Agung. Dan telah dinyatakan P-21.

Baca Juga: Polisi Kaki Tangan Fredy Miming Melawan: Tak Terima Dipecat!

"Karena penelitian berkas telah selesai oleh JPU dari Kejagung dan telah dinyatakan P-21, di mana locus delicti sebagian besar di Banjarmasin," jelasnya.

Berkas perkara dugaan TTPU Lian Silas masuk tahap dua. Saat ini perkaranya tengah ditangani Kejari Banjarmasin. Foto: Syahbani

Sederet barang bukti di antaranya berupa rekening, aset tanah dan bangunan, serta kendaraan bermotor bernilai hampir mencapai Rp1 triliun juga diserahkan.

Rinciannya; 108 rekening perbankan, delapan untuk kendaraan baik roda dua maupun empat, uang tunai Rp 2,8 miliar. 

Baca Juga: Polisi Kaki Tangan Raja Narkoba Fredy Miming Resmi Dipecat!

Kemudian 32 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa daerah; seperti di Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Jawa Timur, Jabodetabek, Bali, dan Yogyakarta, total senilai Rp91,5 miliar lebih.

Atas perbuatannya, Silas dijerat pasal berlapis. Pasal yang disangkakan 3,4,5 dan 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TTPU.

"Dan atau Pasal 137 huruf a, b UU Nomor 35/2009 tentang narkotika junto Pasal 55 ke 1 KUHP. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta denda Rp5 miliar," jelas Laila.