Terkuak Alasan Hilman Gugat Bupati Banjar ke PTUN Banjarmasin

Terkuak sudah alasan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banjar, H Mokhamad Hilman, sehingga menggugat Bupati H Saidi Mansyur ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Sekdakab Banjar H Mokhamad Hilman membeberkan alasan yang mengharuskan menggugat Bupati Banjar ke PTUN. Foto: bakabar.com/Dokumen

bakabar.com, MARTAPURA - Terkuak sudah alasan Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Banjar, H Mokhamad Hilman, sehingga menggugat Bupati H Saidi Mansyur ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 21/G/2024/PTUN.BJM, serta dirilis laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PTUN Banjarmasin, Rabu (27/3).

Ternyata gugatan terhadap sang atasan tersebut tidak dibuat sekonyong-konyong,  tetapi sudah memiliki alasan yang kuat.

Menjabat Sekdakab Banjar sejak 2 Agustus 2019, Hilman merasa sangat dirugikan atas rapor 'merah' kinerja tahun 2023 yang diberikan oleh Saidi Mansyur.

Nilai yang diberikan Saidi Mansyur atas kinerja Hilman berada dalam kategori sangat kurang atau predikat penilaian rendah.

"Terdapat lima predikat penilaian kinerja. Mulai dari sangat baik, baik, butuh perbaikan, kurang, dan sangat kurang. Kalau dalam perkuliahan, artinya saya mendapat nilai E," ungkap Hilman kepada bakabar.com, Jumat (29/3).

Baca Juga: Sekdakab Banjar Gugat Bupati, Wabup Mengaku Belum Mengetahui

"Dengan hasil penilaian itu, ulun (saya) merasa sangat dirugikan. Juga sangat berdampak kepada karier kepegawaian ulun sebagai PNS yang telah berjalan selama 29 tahun," sambungnya.

Diyakini penilaian tersebut dilakukan dengan alasan subjektif tanpa mempertimbangkan kontribusi kepada Pemkab Banjar yang ditetapkan memiliki kinerja baik.

"Penilaian tampaknya dilakukan tidak sesuai prosedur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tukas Hilman.

Sedianya Hilman sudah melakukan upaya keberatan yang disampaikan secara tertulis dan upaya banding administratif kepada Bupati Banjar.

Namun upaya itu tidak dijawab dan bahkan ditolak, sehingga penilaian bersifat final.

"Sebagai ikhtiar terakhir untuk menuntut hak agar diperlakukan secara adil, saya melakukan upaya melalui jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN Banjarmasin," tegas Hilman.

"Dalam proses pengajuan gugatan, saya menguasakan kepada pengacara," pungkasnya.