Nasional

Terkait Suap Benih Lobster, KPK Panggil Tiga Direktur Perusahaan Eksportir

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang direktur perusahaan eksportir lobster, Senin (28/12)….

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, ketika digelandang ke KPK akibat suap ekspor benih lobster. Foto: Antara

apahabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang direktur perusahaan eksportir lobster, Senin (28/12).

Pemanggilan itu berkaitan dengan penyidikan kasus suap perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenisnya sepanjang 2020.

Mereka adalah Chandra Astan (Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik), Untyas Anggraeni (Direktur PT Maradeka Karya Semesta) dan Willy (Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses).

“Mereka dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SJT (Suharjito),” jelas Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK seperti dilansir Antara.

Suharjito merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP). KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka lain, termasuk Edhy Prabowo yang merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan.

Kemudian Safri yang berstatus Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

Berikutnya Andreau Pribadi Misata (Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas), Siswadi (pengurus PT Aero Citra Kargo, dan Ainul Faqih (staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Edhy sebagai tersangka. Edhy diduga menerima suap dari perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan forwarder, dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.

Uang yang masuk ke rekening PT ACK sebagai satu-satunya penyedia jasa kargo untuk ekspor benih lobster itu, selanjutnya ditarik ke rekening pemegang PT ACK, Ahmad Bahtiar dan Amri, senilai total Rp9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, Ahmad Bahtiar mentransfer ke rekening staf istri Edhy bernama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Uang itu diperuntukkan keperluan Edhy dan sang istri, Safri serta Andreau.

Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh Edhy dan sang istri di Honolulu, Amerika Serikat, sejak 21 sampai dengan 23 November 2020.

Mereka menghabiskan sekitar Rp750 juta yang di antaranya untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV dan baju Old Navy.

Kemudian sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima 100 ribu dolar AS dari Suharjito melalui Safri dan Amiril.