Terima Surat Jawaban PT PBB, Klaim Lahan Warga Simpang Nungki Diukur Ulang

Menyikapi surat jawaban PT Putra Bangun Bersama (PBB), luasan kerugian lahan yang diklaim warga Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon, akan diukur ulang.

Kepala Badan Kesbangpol Batola, Ardiansyah, menyerahkan surat jawaban PT PBB kepada perwakilan warga Desa Simpang Nungki. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN - Menyikapi surat jawaban PT Putra Bangun Bersama (PBB), luasan kerugian lahan yang diklaim warga Desa Simpang Nungki, Kecamatan Cerbon, Barito Kuala (Batola), akan diukur ulang.

Pengukuran ulang tersebut menjadi salah satu poin hasil mediasi kelima yang diinisiasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Batola, Jumat (6/5).

Adapun mediasi kelima berisi penyerahan jawaban tertulis PT PBB atas tuntutan warga Desa Simpang Nungki.

Diketahui warga mengklaim perhitungan kerugian akibat kehilangan mata pencarian masyarakat adalah sebesar Rp12 juta per hektar dengan luas wilayah 1.200 hektar atau total Rp14,4 miliar.

Namun dalam jawaban tertulis, PT PBB keberatan atas klaim tersebut, lantaran Hak Guna Usaha (HGU) di Simpang Nungki tidak mencapai luasan yang diklaim warga.

Perusahaan sawit tersebut lebih sepakat memberikan bantuan dalam bentuk CSR atau proyek/pekerjaan kepada Bumdes Simpang Nungki.

Jawaban PT PBB sendiri tidak langsung direspons warga. Mereka akan menggelar pertemuan khusus untuk membahas jawaban tertulis perusahaan sawit tersebut.

Sembari menunggu jawaban, Kantor Pertanahan Batola akan melakukan pengukuran ulang sesuai catatan-catatan dalam alas hak yang diajukan warga.

"Kantor Pertanahan hanya membantu mengukur titik koordinat, bukan memutuskan keabsahan hak milik masyarakat," papar Ardiansyah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Batola.

"Kalau perusahaan menyanggah dan memiliki bukti kuat, bisa dirundingkan kembali atau mungkin berlanjut ke gugatan perdata," imbuhnya.

Namun andai jawaban perusahaan disepakati warga, berarti pengukuran akan dibatalkan, "Intinya kami siap membantu mencari solusi terbaik dalam situasi damai dan kondusif," tegas Ardiansyah.

Sementara Kepala Desa Simpang Nungki, Wahyu Suriandinata, menyatakan kesiapan mendampingi dan memfasilitasi pengukuran ulang.

"Diharapkan dengan pengukuran ulang, dapat diketahui lahan yang sudah maupun belum diganti rugi. Tentu perusahaan juga memiliki data terkait ganti rugi ini," jawab Wahyu.

"Di sisi lain, tapal batas Simpang Nungki dengan desa lain seperti Sawahan dan Sungai Tunjang telah disepakati, sehingga tak perlu diperdebatkan lagi," pungkasnya.