Hot Borneo

Terima SP3, Buruan Warga Pasar Batuah Banjarmasin Tinggalkan Rumah Sebelum Dibongkar Paksa!

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mengirim surat peringatan ketiga (SP3)…

Oleh Syarif
Warga Pasar Batuah menerima SP3 dari Satpol PP Banjarmasin. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin mengirim surat peringatan ketiga (SP3) kepada warga yang bermukim di Pasar Batuah, Kuripan, Banjarmasin Timur, Rabu (8/6).

Artinya, warga secepatnya harus meninggalkan tempat tinggalnya sebelum dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP Banjarmasin.

"Setelah ini ada surat pemberitahuan untuk penertiban," ujar Kabid Tibum Satpol PP Banjarmasin, Hendra.

Hendra menyampaikan sesuai aturan surat pemberitahuan pembongkaran tersebut dikeluarkan 3×24 jam sejak terbitnya SP3.

Namun, Satpol PP Banjarmasin masih menunggu arahan dan petunjuk Wali Kota Banjarmasin sebelum tempat tinggal warga Pasar Batuah dibongkar.

"Besok (9/6) ada rapat Forkomfinda masalah ini, mudahan mudahan dapat arahan yang jelas dari pimpinan," ucapnya.

Satpol PP, lanjut dia bahwa memfasilitasi warga Pasar Batuah yang ingin membongkar bangunannya sendiri. Fasilitas berupa pengangkutan material sisa bangunan dan lainnya.

"Nanti dibuka posko, di Kantor Kelurahan mulai dari hari minggu dan akhirnya kegiatan," pungkasnya.

Diketahui, warga yang terdampak revilitasi Pasar Batuah di Rukun Tertangga (RT) 11 dan 12. Terdapat 191 kepala keluarga (KK) dengan 562 jiwa.