Terima SK Pengangkatan, PPPK dan CPNS Tabalong Terima Gaji Mei 2025

Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (PPPK) dan puluhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tabalong hasil seleksi tahun anggaran 2024.

PPPK dan CPNS di Tabalong yang mendapat SK Pengangkatan kemarin, Senin (14/4). Foto-bakabar.com/M Al Amin

bakabar.com, TANJUNG - Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (PPPK) dan puluhan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Tabalong hasil seleksi tahun anggaran 2024 resmi menerima SK Pengangkatan.

Surat Keputusan Pengangkatan itu diserahkan langsung oleh Bupati Tabalong HM Noor Rifani, Senin (14/4) kemarin di halaman Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Kecamatan Murung Pudak.

Terkait gaji mereka, pemerintah pusat sebenarnya baru dibayarkan mulai Juli 2025 sesuai ketersediaan anggaran, namun Pemkab Tabalong akan mulai membayarkan gaji mereka sejak Mei 2025.

Selain akan mulai mendapatkan gaji sejak Mei, CPNS dan PPPK juga akan mendapatkan gaji ke-13.

"Karena mereka sudah mendapat gaji sejak Mei, maka secara otomatis mendapat gaji ke-13. Sehingga dalam hal ini Pemkab Tabalong menanggung 2 bulan gaji, yaitu Mei dan Juni, serta gaji ke-13," kata Kepala BPKAD Tabalong, Hul Husin Ansari, Selasa (15/4).

Untuk menanggung gaji mereka mulai Mei dan Juni, serta gaji ke-13 Pemkab Tabalong telah mengalokasikan dana lebih Rp 17 miliar.

"Karena pemerintah pusat mulai membayarkan gaji pada Juli, tapi karena Tabalong dananya siap maka pak bupati dan wabup mengambil kebijakan membayar dari Mei setelah kemarin mereka resmi menerima SK Pengangkatan," tutup Husin.

Sebelumnya Bupati Tabalong HM Noor Rifani, di depan ratusan PPPK dan CPNS menegaskan kalau Pemkab Tabalong mulai membayarkan gaji mereka sejak Mei 2025.

"Gaji para CPNS dan PPPK dari pemerintah pusat masuk pada bulan Juli 2025, namun kami  membuat kebijakan mulai membayar gaji mereka sejak Mei," ucapnya.

Diketahui, sebanyak 791 ASN di Tabalong mendapat SK Pengangkatan untuk seleksi tahun anggaran 2024.

Dari jumlah tersebut, 703 orang merupakan PPPK dengan formasi tenaga kesehatan 49 orang,tenaga guru 183 orang, tenaga teknis 471 orang. Sementara untuk CPNS  88 orang.