Terima 91 Laporan Kasus Dugaan Korupsi, KPK Perkuat Koordinasi Dengan Pemprov Kaltim

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.

KPK telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur. Foto: Info Publik

apahabar.com, SAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima sebanyak 91 laporan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Timur.

Berdasarkan laporan tersebut, Kedeputian Koordinasi dan Supervisi KPK akan melakukan tindak lanjut melalui koordinasi dengan pihak terkait.

"Kami mendukung pencegahan dan mendukung pelayanan publik yang bebas dari korupsi,” papar Direktur Kedeputian, Koordinasi dan Supervisi Wilayah VI Elly Kusumastuti, Minggu (20/11).

KPK juga intens bersinergi dengan Pemprov Kaltim untuk melakukan upaya pencegahan tindak pidana korupsi. Masyarakat pun juga diajak berperan aktif guna memudahkan kinerja yang dilakukan oleh KPK.

"Kaltim merupakan salah satu provinsi yang memiliki potensi kekayaan alam banyak, sehingga diperlukan pengelolaan transparan, bersih dan akuntabel. Diharapkan potensi ini tidak salah kelola atau justru menyengsarakan masyarakat," tegas Ely.

Adapun Kedeputian Korsup KPK telah melakukan kerja-kerja upaya pencegahan korupsi di Kaltim, seperti melakukan koordinasi dan supervisi terkait penerbitan 113 segel terhadap 211 hektare tanah APL Pemkab Penajam Paser Utara (PPU).