Kalsel

Terduga Pembunuh 2 Anak di Benawa HST Tersenyum Saat Dipindah ke Rutan Barabai

apahabar.com, BARABAI – Mengenakan daster merah muda, Sutarti tersangka pembunuhan dua anak kandungnya sendiri digiring keluar…

Sutarti (berdaster merah muda) didampingi keluarga saat digiring anggota Satreskrim Polres HST, Senin (4/1). Foto-apahabar.com/Lazuardi.

apahabar.com, BARABAI – Mengenakan daster merah muda, Sutarti tersangka pembunuhan dua anak kandungnya sendiri digiring keluar dari ruang Satreskrim Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Senin (4/1).

Penyidik kepolisian mulai melimpahkan perkara Sutarti ke Kejaksaan Negeri HST.

“Kita sudah tahap satu, berkas sudah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri HST per 23 Desember tadi,” kata Kasat Reskrim AKP Dani Sulistiono melalui Ps Paur Subag Humas Polres HST, Aipda M Husaini kepada apahabar.com, Senin (4/1).

Lantas bagaimana kabar Sutarti yang sudah diobservasi kejiwaannya lebih dua pekan ini?

Pantauan apahabar.com, anggota Satreskrim Polres HST telah menjemput Sutarti dari Poli Kejiwaan RS Kandangan HSS.

Terlihat, Sutarti didampingi beberapa anggota keluarga dan polisi berjalan masuk ke ruang penyidikan Satreskrim Polres HST, Senin siang.

Sumber terpercaya apahabar.com, menyebutkan tersangka akan dititipkan ke Rutan Barabai.

“Benar. Hari ini kita titipkan yang bersangkutan ke Rutan Barabai,” kata Husaini.

Disinggung mengenai kondisi Sutarti sekarang, Husaini tidak menyebutkan seperti apa sebenarnya kejiwaannya.

“Belum tahu persis,” tutup Husaini.

Berdasarkan pantauan apahabar.com, saat Sutarti dibawa keluar dari ruang Reskrim, dia tidak terlihat seperti awal ditemukan, meracau tak jelas.

Kondisinya tampak tenang, sesekali Sutarti melemparkan senyum ketika ingin difoto apahabar.com.

Sebelumnya Sutarti menjalani observasi kejiwaan selama 21 hari atau 3 minggu di Poli Kejiwaan RS Kandangan.

Hasil observasinya telah keluar, dokter ahli kejiwaan memastikan kondisi Sutarti mengalami gangguan jiwa.

“Berdasarkan hasil observasi yang kami terima, sesuai hasilnya, tersangka memang mengalami gangguan jiwa,” kata Kasat Reskrim Polres HST, AKP Dany Sulistiono pada apahabar.com, Kamis (17/12).

Lantas bagaimana proses hukum Sutarti?

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya;

Suami Penanambaan, Ibu Terduga Pembunuh 2 Anak di Benawa HST Pernah Kuliah

Saat ini Sutarti dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Kendati Sutarti ditetapkan sebagai tersangka, dia belum bisa disebutkan bersalah ataupun tidak bersalah.
Keputusannya ada pada hasil persidangan di pengadilan.

Terpisah, Plh Kasi Pidum Kejari HST, Prihanida Dwi Saputra menyebutkan pihaknya telah menerima berkas perkara tersebut.

Saat ini pihaknya tengah meneliti berkas perkara yang terjadi di Kecamatan Batu Benawa pada November 2020 itu.

“Sudah kita terima. Sekarang berkas ada pada Jaksa peneliti untuk diperiksa kelengkapan formil dan materiilnya,” terang Jaksa yang akrab disapa Mas Han melalui pesan WhatsApp, Senin (4/1).

Seperti diketahui bersama, dua bocah ditemukan tak bernyawa.

Ironisnya, bocah laki-laki dan perempuan itu ditemukan tanpa memakai busana dengan sang ibu di kediamannya sendiri.

MNH (6) dan SNH (4) ditemukan setelah warga setempat yang disaksikan anggota Polres HST mendobrak pintu rumahnya di Desa Pagat RT 8 Kecamatan Batu Benawa, Hulu Sungai Tengah (HST), Rabu (25/11) sore.

Dua bocah itu diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri, Sutarti (27).

Warga menduga Sutarti nekat membunuh dua anaknya tersebut lantaran mengalami depresi ditinggal meninggal suaminya.

Sebab saat ditemukan, kondisi Sutarti dalam keadaan tanpa busana bersama dua anaknya. Bahkan saat diamankan pihak kepolisian dia masih meranyau tak jelas.

“Kalau dibilang depresi, ya harus dibuktikan dulu. Sekarang masih dalam proses observasi kejiwaan,” kata Dany.

Berdasarkan hasil visum et repertum, pada tubuh dua bocah atau anak kandung Sutarti, tidak didapati tanda-tanda kekerasan.

Dikatakan Dany, lama kematian MNH dan SNH berkisar antara 4 sampai 8 jam.

Penyebab kematian anak laki-laki dan perempuan Sutarti itu disebutkan mati lemas. Diduga akibat mulut dan hidung kedua bocah itu dibekap.

“Tanda mati lemas karena kehabisan oksigen,” terang Dany.

Mendalami kasus ini, penyidik Polres HST sudah memeriksa 5 saksi. Namun polisi tidak membeberkan siapa saja yang telah diperiksa.

Informasi yang dihimpun apahabar.com, dua di antara saksi itu masih belia. Yakni, AN (15) dan RI (9).

Kakak beradik inilah saksi kunci atas kejadian itu. Mereka mendapati dua adik tirinya, MNH (6) dan SNH (4) sudah tak bernyawa di kamar rumah ibu kandungnya sendiri sekitar pukul 09.00-10.00 di Desa Pagat RT 8, Rabu (25/11).

Runtut kejadian diceritakan paman saksi, Ipul (50) yang juga adik ipar Sutarti. Dia baru tahu kronologi kejadian setelah RI menceritakan kesaksiannya kepada penyidik.

“Dari yang saya dengar, mulanya anak kandungnya yang laki-laki, tubuhnya dibalut menggunakan kain. Kemudian dari leher hingga kepala juga diikat kain, seperti mayat,” ujar Ipul.

Kemudian, anak yang perempuan masih berumur 4 tahun. Dari pengakuannya, mulut dan hidung bocah ini ditutup menggunakan tangan.

“Melihat hal itu, anak tirinya jadi lari ke tempat saya tanpa menggunakan baju tadi. Mungkin karena saking takutnya. Tapi waktu itu dia tidak bicara apa-apa sampai saya antar ke rumah keluarganya di Waki (salah satu desa di Kecamatan Hantakan),” tutup Ipul.