Pembunuhan Brigadir J

Terdakwa OOJ Bakal Bersaksi Untuk Sambo-Putri di Sidang Kasus Brigadir J

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J, pada Selasa (6/12).

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo saat menjalani Sidang di PN Jaksel. (Foto: apahabar.com/Bambang. S)

apahabar.com, JAKARTA - Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi kembali menjalani persidangan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Adapun Sidang yang bergelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada Selasa (6/12).

Pengacara kedua terdakwa, Arman Hanis mengungkapkan bahwa di antara saksi yang dihadirkan JPU. salaH satunya adalah Hendra Kurniawan.

Selain itu, beberapa saksi yang rencana dihadirkan di antaranya yakni empat terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice dalam kasus yang sama.

Keempatnya Kaden A Biro paminal Agus Nur Patria; Korspri Kadiv Propam Polri Chuck Putranto, Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rahman Arifin, dan PS Kasubag Riksa Baggak Etika Biro Watprof Baiquni Wibowo.

Namun, diluar terdakwa OOJ itu. Arman Hanis tidak bisa mengungkapkan lebih detail siapa saja saksi yang bakal dihadirkan di persidangan.

"Iya (Terdakwa perintangan penyidikan) yang Arif Rahman dan kawan-kawan. Lebih jelasnya silahkan ke JPU," ucap Arman.

Dalam kasus itu, Pasutri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditetapkan sebagai terdakwa bersama Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Ricky.

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Lantas Kelimanya didakwa melanggar Pasal 338 KUHP atau 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkhusu Ferdy Sambo, dirinya juga didakwa melakukan perintangan penyidikan atas kematian Brigadir J. Bersama lima orang lainnya.

Atas perbuatannya Sambo dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.