bakabar.com, BANJARMASIN - Andi Julianto alias Encek, terancam dihukum berat. Pasalnya, terdakwa kasus pembunuhan seorang bidan di Kelurahan Kelayan Dalam itu dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup atas perbuatannya.
“Menuntut agara menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Andi Julianto dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Adhiyaksa Putra dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin saat membacakan nota tuntutan, Selasa (31/3).
Dalam nota tuntutannya, dari hasil pembuktian di persidangan JPU menyatakan bahwa terdakwa Encek telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.
Sehingga JPU menuntut agar majelis hakim yang diketuai, Irfanul Hakim agar terdakwa Encek dijerat Pasal berlapis. Pasal 459 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan berencana dan 466 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan umum.
“Menyatakan terdakwa Andi Julianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana setiap orang dengan rencana lebih dulu, merampas nyawa orang lain dan melakukan penganiayaan mengakibatkan luka berat,” jelas JPU.
Sebelumnya Encek didakwa atas kasus pembunuhan terhadap seorang bidan bernama Rahmaniah serta penikaman terhadap seorang anak berinisial RM yang merupakan anak dari Rahmaniah, pada 20 Oktober 2025 lalu.
Terdakwa tega melakukan tindakan sadis itu hanya karena korbannya tak bisa mengabulkan keinginan untuk meminjamkan uang sebesar Rp500. Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengaku sedang kesulitan membayar sewa rumah, listrik, dan tagihan air, ditambah adanya tagihan dari rentenir yang datang ke rumahnya.
Namun saat niat awal meminjam uang kepada korban, terdakwa disebutkan sudah menyiapkan sebilah pisau. Senjata tajam sepanjang 30 cm itu terdakwa diselipkan di pinggang, sebagai antisipasi jika permintaannya ditolak.
Untuk bisa masuk ke rumah korban, terdakwa Encek berpura-pura mengeluh sakit maag dan meminta obat. Korban yang saat itu sedang sendirian di ruang praktik, sempat memberikan obat secara gratis. Namun, suasana berubah mencekam saat terdakwa menyatakan niatnya meminjam uang dengan janji akan mengembalikan dalam sepekan.
Ketika korban menyatakan tidak memiliki uang dan beranjak ke ruang tamu, terdakwa langsung mencabut pisaunya. Tanpa ampun, terdakwa Encek menusukkan senjata tajam tersebut ke rusuk sebelah kiri korban hingga terjatuh.
Disaat yang bersamaan, anak korban bernama Rina Mutia mendengar teriakan minta tolong, hingga membuatnya bergegas mendatangi sumber suara. Saat hendak menolong ibunya, anak korban juga diserang oleh terdakwa, hingga menimbulkan luka tusuk di bagian rusuk, dada, dan perut, serta luka gores di rahang.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut terdakwa sempat berusaha melarikan diri, namun kembali masuk ke dalam rumah ketika mendengar korban Bidan berteriak minta tolong. Saat itulah terdakwa melepaskan tusukan terakhir ke arah perut korban, sebelum akhirnya benar-benar kabur dari lokasi kejadian.
Pasca-kejadian, korban sempat dievakuasi oleh relawan emergency menuju RSUD Sultan Suriansyah. Ketika itu korban sudah dalam kondisi kritis.
Sesampainya di rumah sakit, nyawa Bidan tersebut tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan. Berdasarkan hasil Visum korban disebutkan mengalami luka tusuk fatal, yang menyebabkan kematian.