Kalsel

Terbitkan SP3, Disperindag Tabalong Ultimatum Pemilik Sewa Toko Pasar, Out atau Ganti Pedagang Baru

apahabar.com, TANJUNG – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabalong mengultimatum pemilik sewa toko pasar dengan…

Petugas pasar menyegel sejumlah toko di pasar Tanjung,bagian dari SP3 bagi penyewa toko yang tidak membuka dagangannya. Foto – apahabar.com/Amin

apahabar.com, TANJUNG - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tabalong mengultimatum pemilik sewa toko pasar dengan menerbitkan SP3.

Melalui secarik SP3 itu, Disperindag Tabalong memberikan tenggat waktu dua pekan kepada pemilik sewa toko untuk out (keluar) atau diganti dengan pedagang baru, jika surat itu tak digubris.

Disperindag Tabalong sendiri sebelumnya sudah bersikap lunak, dengan memberikan peringatan melalui SP1 dan SP2 yang telah lama diterbitkan.

Mereka ingin pemilik sewa toko membuka dagangannya, sesuai fungsi toko di pasar Tanjung dan lainnya di bawah pengawasan Pemkab Tabalong, bukan dibiarkan kosong atau disewakan lagi.

Namun, ternyata ada 80 pemilik sewa toko pasar tidak melakukannya, dan bahkan mengabaikan SP1 dan SP2 yang diterbitkan Disperidag Tabalong.

Dari informasi yang diterima Disperindag Tabalong di lapangan, ternyata mereka diduga mempunyai toko di tempat lain, dan pemiliknya tidak berusaha koperatif dan sebagainya.

Karenanya, hari ini tadi Disperindag Tabalong melakukan sanksi tegas, selain memberikan SP3, mereka juga menyegel 80 toko tersebut.

“Ada 80 toko di Pasar Tanjung yang kami berikan SP3 sekaligus dilakukan penyegelan,” ungkap Kepada Disperindag Tabalong Husin Ansari kepada apahabar.com, Senin (02/11).

Meski sudah disegel tidak serta merta tokonya langsung diambil, namun para penyewa masih diberikan waktu selama dua pekan kedepan untuk melakukan klarifikasi.

Meski memberikan waktu dua pekan lagi, Disperindag Tabalong sudah menyiapkan pedagang lain yang ingin berjualan.

Dengan begitu, Husin Ansari mengatakan pihaknya memberi kesempatan kepada pedagang lain yang ingin berjualan di sejumlah toko yang ada di pasar.

Pedagang yang berminat untuk menempati toko di pasar bisa datang langsung ke UPT pasar.

“Selanjutnya, UPT pasar yang akan menyampaikan kepada kami di Disperindag Tabalong,” sebut Husin.

Dijelaskan Husin, bagi pedagang yang berminat tentu ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika ingin menyewa toko di pasar milik Pemkab Tabalong ini.

Syaratnya mempunyai KTP Tabalong dan mempunyai usaha. “Jika kedua syarat itu dipenuhi silahjan ajukan permintaan tersebut ke UPT pasar,” jelas Husin.

Apa yang dilakukan Disperindag ini supaya pasar-pasar di Tabalong menjadi hidup dengan membuka seluruh toko yang ada.

Menurut Husin, masih banyak masyarakat yang ingin berusaha dengan menempati toko-toko di pasar.

“Kita tidak ingin hanya nama saja sebagai penyewa toko, tapi ia tidak berjualan. Sementara toko disewakan lagi ke orang lain, bahkan diperjualbelikan,” pungkas Husin.